Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah segera mengkaji pembuatan peraturan bupati terkait dengan standardisasi biaya pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebagai tindak lanjut surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian.
"Di dalam SKB tiga kementerian, biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp150.000 per bidang. Dengan adanya peraturan bupati diharapkan akan ada standardisasi biaya pengurusan sertifikat PTSL," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo ketika dimintai tanggapannya atas adanya laporan warga terkait dengan biaya pengurusan PTSL mencapai Rp600 ribu di Kudus, Selasa.
Ia mengakui untuk mengeluarkan peraturan bupati memang tidak bisa asal-asalan, namun perlu ada kajian karena sebelumnya dalam pengurusan PTSL juga melibatkan pihak notaris yang tarifnya antarnotaris juga berbeda-beda.
Baca juga: Warga Kudus laporkan dugaan pungutan liar pengurusan PTSL ke kejaksaan
Hal terpenting, kata dia, pemerintah desa mau bertindak proaktif membantu warganya dalam mengurus sertifikat tanah gratis lewat program PTSL tersebut.
"Semua kepala desa juga kami instruksikan untuk mendatangi warganya yang belum paham terkait persyaratan untuk bisa ikut PTSL," ujarnya.
Ia menyatakan dukungan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus untuk memenuhi target sertifikat lengkap pada 2023.
Sebelumnya, Kepala BPN Kudus Heri Sulistiyo mendorong dibuatkan perbup tentang biaya PTSL karena Gubernur Jateng juga sudah merekomendasikan hal itu.
Melalui aturan tersebut, diharapkan ada batasan maksimal yang diperbolehkan dalam penetapan biaya pengurusan di tingkat desa.
BPN Kudus memiliki target Program PTSL selama 2019 sebanyak 35.000 bidang tanah yang tersebar di delapan kecamatan.
Sejumlah warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Senin (7/10), mengadukan adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL karena masing-masing warga ditarik biaya Rp600 ribu per bidang tanah ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Alasan warga melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kudus, didasarkan adanya SKB tiga menteri bahwa biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat Rp150.000 per bidang.
Baca juga: Pekalongan targetkan 1.500 bidang tanah bersertifikat pada 2020
Baca juga: BPN Boyolali rampungkan 35.306 sertifikat PTSL
"Di dalam SKB tiga kementerian, biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp150.000 per bidang. Dengan adanya peraturan bupati diharapkan akan ada standardisasi biaya pengurusan sertifikat PTSL," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo ketika dimintai tanggapannya atas adanya laporan warga terkait dengan biaya pengurusan PTSL mencapai Rp600 ribu di Kudus, Selasa.
Ia mengakui untuk mengeluarkan peraturan bupati memang tidak bisa asal-asalan, namun perlu ada kajian karena sebelumnya dalam pengurusan PTSL juga melibatkan pihak notaris yang tarifnya antarnotaris juga berbeda-beda.
Baca juga: Warga Kudus laporkan dugaan pungutan liar pengurusan PTSL ke kejaksaan
Hal terpenting, kata dia, pemerintah desa mau bertindak proaktif membantu warganya dalam mengurus sertifikat tanah gratis lewat program PTSL tersebut.
"Semua kepala desa juga kami instruksikan untuk mendatangi warganya yang belum paham terkait persyaratan untuk bisa ikut PTSL," ujarnya.
Ia menyatakan dukungan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus untuk memenuhi target sertifikat lengkap pada 2023.
Sebelumnya, Kepala BPN Kudus Heri Sulistiyo mendorong dibuatkan perbup tentang biaya PTSL karena Gubernur Jateng juga sudah merekomendasikan hal itu.
Melalui aturan tersebut, diharapkan ada batasan maksimal yang diperbolehkan dalam penetapan biaya pengurusan di tingkat desa.
BPN Kudus memiliki target Program PTSL selama 2019 sebanyak 35.000 bidang tanah yang tersebar di delapan kecamatan.
Sejumlah warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Senin (7/10), mengadukan adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL karena masing-masing warga ditarik biaya Rp600 ribu per bidang tanah ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Alasan warga melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kudus, didasarkan adanya SKB tiga menteri bahwa biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat Rp150.000 per bidang.
Baca juga: Pekalongan targetkan 1.500 bidang tanah bersertifikat pada 2020
Baca juga: BPN Boyolali rampungkan 35.306 sertifikat PTSL