Kudus kaji pembuatan perbup standardisasi biaya pengurusan PTSL
Selasa, 8 Oktober 2019 17:06 WIB
Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah segera mengkaji pembuatan peraturan bupati terkait dengan standardisasi biaya pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebagai tindak lanjut surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian.
"Di dalam SKB tiga kementerian, biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp150.000 per bidang. Dengan adanya peraturan bupati diharapkan akan ada standardisasi biaya pengurusan sertifikat PTSL," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo ketika dimintai tanggapannya atas adanya laporan warga terkait dengan biaya pengurusan PTSL mencapai Rp600 ribu di Kudus, Selasa.
Ia mengakui untuk mengeluarkan peraturan bupati memang tidak bisa asal-asalan, namun perlu ada kajian karena sebelumnya dalam pengurusan PTSL juga melibatkan pihak notaris yang tarifnya antarnotaris juga berbeda-beda.
Baca juga: Warga Kudus laporkan dugaan pungutan liar pengurusan PTSL ke kejaksaan
Hal terpenting, kata dia, pemerintah desa mau bertindak proaktif membantu warganya dalam mengurus sertifikat tanah gratis lewat program PTSL tersebut.
"Semua kepala desa juga kami instruksikan untuk mendatangi warganya yang belum paham terkait persyaratan untuk bisa ikut PTSL," ujarnya.
Ia menyatakan dukungan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus untuk memenuhi target sertifikat lengkap pada 2023.
Sebelumnya, Kepala BPN Kudus Heri Sulistiyo mendorong dibuatkan perbup tentang biaya PTSL karena Gubernur Jateng juga sudah merekomendasikan hal itu.
Melalui aturan tersebut, diharapkan ada batasan maksimal yang diperbolehkan dalam penetapan biaya pengurusan di tingkat desa.
BPN Kudus memiliki target Program PTSL selama 2019 sebanyak 35.000 bidang tanah yang tersebar di delapan kecamatan.
Sejumlah warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Senin (7/10), mengadukan adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL karena masing-masing warga ditarik biaya Rp600 ribu per bidang tanah ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Alasan warga melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kudus, didasarkan adanya SKB tiga menteri bahwa biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat Rp150.000 per bidang.
Baca juga: Pekalongan targetkan 1.500 bidang tanah bersertifikat pada 2020
Baca juga: BPN Boyolali rampungkan 35.306 sertifikat PTSL
"Di dalam SKB tiga kementerian, biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp150.000 per bidang. Dengan adanya peraturan bupati diharapkan akan ada standardisasi biaya pengurusan sertifikat PTSL," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo ketika dimintai tanggapannya atas adanya laporan warga terkait dengan biaya pengurusan PTSL mencapai Rp600 ribu di Kudus, Selasa.
Ia mengakui untuk mengeluarkan peraturan bupati memang tidak bisa asal-asalan, namun perlu ada kajian karena sebelumnya dalam pengurusan PTSL juga melibatkan pihak notaris yang tarifnya antarnotaris juga berbeda-beda.
Baca juga: Warga Kudus laporkan dugaan pungutan liar pengurusan PTSL ke kejaksaan
Hal terpenting, kata dia, pemerintah desa mau bertindak proaktif membantu warganya dalam mengurus sertifikat tanah gratis lewat program PTSL tersebut.
"Semua kepala desa juga kami instruksikan untuk mendatangi warganya yang belum paham terkait persyaratan untuk bisa ikut PTSL," ujarnya.
Ia menyatakan dukungan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus untuk memenuhi target sertifikat lengkap pada 2023.
Sebelumnya, Kepala BPN Kudus Heri Sulistiyo mendorong dibuatkan perbup tentang biaya PTSL karena Gubernur Jateng juga sudah merekomendasikan hal itu.
Melalui aturan tersebut, diharapkan ada batasan maksimal yang diperbolehkan dalam penetapan biaya pengurusan di tingkat desa.
BPN Kudus memiliki target Program PTSL selama 2019 sebanyak 35.000 bidang tanah yang tersebar di delapan kecamatan.
Sejumlah warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Senin (7/10), mengadukan adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program PTSL karena masing-masing warga ditarik biaya Rp600 ribu per bidang tanah ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Alasan warga melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kudus, didasarkan adanya SKB tiga menteri bahwa biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat Rp150.000 per bidang.
Baca juga: Pekalongan targetkan 1.500 bidang tanah bersertifikat pada 2020
Baca juga: BPN Boyolali rampungkan 35.306 sertifikat PTSL
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Kudus targetkan naik peringkat sebagai Kota Layak Anak kategori Madya
14 February 2026 15:43 WIB
Pemkab Kudus menggelar apel kegawatdaruratan antisipasi kejadian luar biasa
12 February 2026 14:53 WIB
Polisi gelar lomba mobile legends tingkat pelajar untuk wadahi bakat terpendam siswa
12 February 2026 14:32 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Wagub: Layanan aduan warga Jateng kini didekatkan ke daerah lewat cabang dinas
14 February 2026 22:11 WIB
Boyolali giatkan gerakan Indonesia ASRI dengan pembersihan Waduk Cengklik
14 February 2026 18:59 WIB
PIK 2026 resmi berjalan, DKPTI UMS dorong mahasiswa bangun usaha berbasis inovasi
14 February 2026 18:54 WIB
Ultimate Talk 7 IKA UMS dorong UMKM Muhammadiyah go internasional di era digital
14 February 2026 18:50 WIB