Semarang (ANTARA) - Kartu kredit oleh sebagian masyarakat masih diidentikkan dengan kartu hutang, berbunga, serta melebihkan jumlah pengembalian dari total pokok pinjaman (riba) yang dalam hukum Islam haram.
Adanya riba dalam kartu kredit menjadikan sebagian masyarakat memilih untuk tidak memanfaatkan kartu kredit. Namun, dengan mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, bank syariah menerbitkan kartu syariah yang cara kerjanya sama dengan kartu kredit, tapi tanpa bunga.
Bank syariah tersebut di antaranya BNI Syariah yang menggeluarkan iB Hasanah Card yang menjamin sistem perhitungan biaya yang tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa riba sama sekali.
Adanya fatwa MUI itulah yang menjadikan Deviana, salah seorang pekerja kantoran di Kota Semarang, semakin mantap menggunakan iB Hasanah Card, apalagi tidak hanya terbebas dari riba, Eviana mengaku ada banyak kelebihan yang ia rasakan, sehingga suaminya pun ikut menggunakan iB Hasanah Card.
"Awalnya saya hanya ingin yang halal, tidak ada riba. Ternyata selain mendapatkan kartu yang tidak ada riba, pembayarannya juga lebih cepat selesai. Kalau kartu kredit konvensional ada bunga, sehingga saat saya membayar berasa tidak selesai-selesai. Sementara dengan iB Hasanah Card, saat membayar cicilan cepat selesai, karena tidak ada bunga," kata Deviana yang telah menggunakan iB Hasanah Card sejak 2008 sampai sekarang.
Deviana mengaku menggunakan iB Hasanah Card untuk kemudahan dalam berbelanja bulanan serta memanfaatkannya saat ada promo di pusat perbelanjaan, seperti potongan harga atau cicilan dengan 0 persen yang seluruhnya memberikan kemudahan berbelanja.
Apalagi transaksi iB Hasanah Card, tambah Deviana, bisa dilakukan di merchant atau tempat yang menerima pembayaran MasterCard serta ATM berlogo Cirrus di berbagai kota dan negara yang memberikan kenyamanan saat bepergian.
"Kalau suami saya biasanya menggunakan iB Hasanah Card saat di executive airport lounge dan itu free. Suami saya sering bepergian, sehingga sangat memudahkan menggunakan Hasanah Card," kata Deviana yang memegang iB Hasanah Card jenis gold, sedangkan suaminya jenis platinum.
Bagi Deviana, dengan memegang kartu Hasanah Card dirinya semakin mudah mengelola keuangan dan dapat menekan pengeluaran karena semua pengeluaran terkontrol mulai dari belanja bulanan hingga pemanfaatan fitur smartbill yang ada pada iB Hasanah Card yakni adanya auto debet pembayaran tagihan rutin bulanan seperti tagihan PLN, pasca bayar, PDAM, dan TV berlangganan.
Ada yang lebih menggembirakan lagi bagi para istri yang suaminya pemegang iB Hasanah Card, tambah Deviana, karena transaksi iB Hasanah Card hanya bisa digunakan pada merchant-merchant yang halal dan tidak dapat digunakan pada merchant nonhalal seperti diskotik, tempat judi, bar, dan merchant nonhalal lainnya.
Baca juga: Tambah kemudahan, PT Cipta Pilar Persada gandeng BNI Syariah
Bedanya di sini
Branch Manager BNI Syariah Kota Semarang Taufan Anshari menjelaskan yang membedakan kartu kredit konvensional dan iB Hasanah Card yaitu akad yang melandasi penerbitan kartu (tiga akad), sistem perhitungan ujroh (fee) sebagai penerbit kartu, pembatasan transaksi (hanya merchant halal), dan kategori biaya yang muncul (monthly fee).
iB Hasanah Card, jelas Taufan, tidak menggunakan sistem bunga seperti kartu kredit konvensional. Biaya yang ada pada Hasanah Card dihitung berdasarkan limit kartu iB Hasanah Card yang diterima oleh nasabah dan perhitungan ujroh/biaya tersebut tidak tergantung pada jumlah hari antara tanggal transaksi, tanggal penagihan, dan tanggal pembayaran.
Sementara monthly fee pada iB Hasanah Card tidak sama dengan bunga pada kartu konvensional, karena besaran monthly fee ditagihkan berdasarkan limit kartu dan jumlahnya tetap setiap bulan. Namun terdapat mekanisme cash rebate juga yang merupakan apresiasi bank kepada nasabah atas pembayaran tagihan yang dilakukan oleh nasabah.
"Cash rebate akan menjadi bonus atau pengurang monthly fee apabila nasabah melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Ujroh yang dibayarkan nasabah tidak akan melebihi nominal monthly fee yang ditetapkan setiap bulan, sehingga pemegang kartu dapat memperkirakan besarnya ujroh atau biaya maksimum yang akan muncul setiap bulannya. Sementara bunga pada kartu kredit konvensional dihitung berdasarkan jumlah transaksi dan selisih hari antara transaksi pembayaran," jelas Taufan.
Selain pembatasan, tambah Taufan, yang membedakan dari segi biaya untuk Hasanah Card dengan kartu konvensional yakni iB Hasanah Card tidak ada denda keterlambatan.
Sementara untuk 3 akad yang melandasi penerbitan kartu tersebut yakni Kafalah, Qard, dan Ijarah. Kafalah yakni bank sebagai penerbit kartu menjadi penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant.
Akad Qard yaitu bank sebagai penerbit kartu dapat memberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu, dalam keadaaan darurat. Atas penggunaan ATM sebagai media penarikan tunai, pemegang kartu dikenakan biaya tarik tunai tanpa dikaitkan dengan jumlah yang ditarik.
Sedang akad Ijarah yakni bank sebagai penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas fasilitas yang diterima oleh pemegang kartu Hasanah Card, penerbit kartu (Bank) dapat menerima fee (ujrah).
Cegah pemborosan
Sekretaris Umum MUI Jateng KH Muhyiddin mengatakan bahwa fatwa Dewan Syariah Nasional MUI telah menjadi dasar hukum bagi perbankan menerbitkan kartu kredit syariah dan asalkan sesuai akad yang telah diatur, maka diperbolehkan secara hukum agama.
KH Muhyiddin mengingatkan kepada seluruh pemegang kartu kredit agar dapat mengatur penggunaannya secara bijak dan tidak menjadikan pemegang kartu menjadi boros atau konsumtif.
Baca juga: BNI Surakarta kucurkan KPR Rp116miliar
Adanya riba dalam kartu kredit menjadikan sebagian masyarakat memilih untuk tidak memanfaatkan kartu kredit. Namun, dengan mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, bank syariah menerbitkan kartu syariah yang cara kerjanya sama dengan kartu kredit, tapi tanpa bunga.
Bank syariah tersebut di antaranya BNI Syariah yang menggeluarkan iB Hasanah Card yang menjamin sistem perhitungan biaya yang tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa riba sama sekali.
Adanya fatwa MUI itulah yang menjadikan Deviana, salah seorang pekerja kantoran di Kota Semarang, semakin mantap menggunakan iB Hasanah Card, apalagi tidak hanya terbebas dari riba, Eviana mengaku ada banyak kelebihan yang ia rasakan, sehingga suaminya pun ikut menggunakan iB Hasanah Card.
"Awalnya saya hanya ingin yang halal, tidak ada riba. Ternyata selain mendapatkan kartu yang tidak ada riba, pembayarannya juga lebih cepat selesai. Kalau kartu kredit konvensional ada bunga, sehingga saat saya membayar berasa tidak selesai-selesai. Sementara dengan iB Hasanah Card, saat membayar cicilan cepat selesai, karena tidak ada bunga," kata Deviana yang telah menggunakan iB Hasanah Card sejak 2008 sampai sekarang.
Deviana mengaku menggunakan iB Hasanah Card untuk kemudahan dalam berbelanja bulanan serta memanfaatkannya saat ada promo di pusat perbelanjaan, seperti potongan harga atau cicilan dengan 0 persen yang seluruhnya memberikan kemudahan berbelanja.
Apalagi transaksi iB Hasanah Card, tambah Deviana, bisa dilakukan di merchant atau tempat yang menerima pembayaran MasterCard serta ATM berlogo Cirrus di berbagai kota dan negara yang memberikan kenyamanan saat bepergian.
"Kalau suami saya biasanya menggunakan iB Hasanah Card saat di executive airport lounge dan itu free. Suami saya sering bepergian, sehingga sangat memudahkan menggunakan Hasanah Card," kata Deviana yang memegang iB Hasanah Card jenis gold, sedangkan suaminya jenis platinum.
Bagi Deviana, dengan memegang kartu Hasanah Card dirinya semakin mudah mengelola keuangan dan dapat menekan pengeluaran karena semua pengeluaran terkontrol mulai dari belanja bulanan hingga pemanfaatan fitur smartbill yang ada pada iB Hasanah Card yakni adanya auto debet pembayaran tagihan rutin bulanan seperti tagihan PLN, pasca bayar, PDAM, dan TV berlangganan.
Ada yang lebih menggembirakan lagi bagi para istri yang suaminya pemegang iB Hasanah Card, tambah Deviana, karena transaksi iB Hasanah Card hanya bisa digunakan pada merchant-merchant yang halal dan tidak dapat digunakan pada merchant nonhalal seperti diskotik, tempat judi, bar, dan merchant nonhalal lainnya.
Baca juga: Tambah kemudahan, PT Cipta Pilar Persada gandeng BNI Syariah
Bedanya di sini
Branch Manager BNI Syariah Kota Semarang Taufan Anshari menjelaskan yang membedakan kartu kredit konvensional dan iB Hasanah Card yaitu akad yang melandasi penerbitan kartu (tiga akad), sistem perhitungan ujroh (fee) sebagai penerbit kartu, pembatasan transaksi (hanya merchant halal), dan kategori biaya yang muncul (monthly fee).
iB Hasanah Card, jelas Taufan, tidak menggunakan sistem bunga seperti kartu kredit konvensional. Biaya yang ada pada Hasanah Card dihitung berdasarkan limit kartu iB Hasanah Card yang diterima oleh nasabah dan perhitungan ujroh/biaya tersebut tidak tergantung pada jumlah hari antara tanggal transaksi, tanggal penagihan, dan tanggal pembayaran.
Sementara monthly fee pada iB Hasanah Card tidak sama dengan bunga pada kartu konvensional, karena besaran monthly fee ditagihkan berdasarkan limit kartu dan jumlahnya tetap setiap bulan. Namun terdapat mekanisme cash rebate juga yang merupakan apresiasi bank kepada nasabah atas pembayaran tagihan yang dilakukan oleh nasabah.
"Cash rebate akan menjadi bonus atau pengurang monthly fee apabila nasabah melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Ujroh yang dibayarkan nasabah tidak akan melebihi nominal monthly fee yang ditetapkan setiap bulan, sehingga pemegang kartu dapat memperkirakan besarnya ujroh atau biaya maksimum yang akan muncul setiap bulannya. Sementara bunga pada kartu kredit konvensional dihitung berdasarkan jumlah transaksi dan selisih hari antara transaksi pembayaran," jelas Taufan.
Selain pembatasan, tambah Taufan, yang membedakan dari segi biaya untuk Hasanah Card dengan kartu konvensional yakni iB Hasanah Card tidak ada denda keterlambatan.
Sementara untuk 3 akad yang melandasi penerbitan kartu tersebut yakni Kafalah, Qard, dan Ijarah. Kafalah yakni bank sebagai penerbit kartu menjadi penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant.
Akad Qard yaitu bank sebagai penerbit kartu dapat memberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu, dalam keadaaan darurat. Atas penggunaan ATM sebagai media penarikan tunai, pemegang kartu dikenakan biaya tarik tunai tanpa dikaitkan dengan jumlah yang ditarik.
Sedang akad Ijarah yakni bank sebagai penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Atas fasilitas yang diterima oleh pemegang kartu Hasanah Card, penerbit kartu (Bank) dapat menerima fee (ujrah).
Cegah pemborosan
Sekretaris Umum MUI Jateng KH Muhyiddin mengatakan bahwa fatwa Dewan Syariah Nasional MUI telah menjadi dasar hukum bagi perbankan menerbitkan kartu kredit syariah dan asalkan sesuai akad yang telah diatur, maka diperbolehkan secara hukum agama.
KH Muhyiddin mengingatkan kepada seluruh pemegang kartu kredit agar dapat mengatur penggunaannya secara bijak dan tidak menjadikan pemegang kartu menjadi boros atau konsumtif.
Baca juga: BNI Surakarta kucurkan KPR Rp116miliar