Kudus (ANTARA) - Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggandeng Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari) Kudus untuk mengingatkan penunggak pajak kendaraan bermotor agar segera melunasinya.

"Kerja sama dengan Orari berlangsung selama setahun sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar tepat waktu dalam membayar pajak," kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Kudus Wibowo di Kudus, Selasa.

Selain itu, kata dia, kerja sama dengan Orari juga bertujuan untuk memastikan status kendaraan bermotor apakah dalam kondisi rusak atau sudah dijual kepada pihak lain.

Jika kondisinya rusak dan tidak digunakan lagi, maka akan diusulkan untuk dihapuskan, sedangkan kendaraan yang dijual kepada pihak lain dan belum dibayar maka akan dilakukan pemblokiran.

Hasil kerja sama dengan Orari Kudus, lanjut dia, cukup efektif karena banyak penunggak pajak yang melunasinya.

Baca juga: Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kudus 70,74 persen

Jumlah anggota Orari di Kabupaten Kudus sendiri mencapai 400-an orang yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Kudus.

Dalam kerja sama tersebut, kata dia, anggota Orari nantinya akan menyerahkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Wajib pajak yang mendapatkan surat pemberitahuan tersebut, kemudian akan diminta menandatangani surat kesanggupan pembayaran serta diminta nomor kontaknya.

Ia berharap lewat kerja sama tersebut bisa menekan tingkat tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Setidaknya, wajib pajak yang pernah menunggak pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih tertib, agar tidak didatangi anggota Orari lagi," ujarnya.

Jumlah potensi objek pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus hingga semester pertama tahun 2018 mencapai 446.372 unit kendaraan.

Dari ratusan ribu objek tersebut, sekitar 400.615 unit di antaranya merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 45.757 unit kendaraan di antaranya merupakan roda empat atau lebih. 
Baca juga: Pajak kendaraan bermotor tetap jadi andalan PAD Jateng

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024