Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong 35 kabupaten/kota setempat untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada lanjut usia dengan menyediakan ruang serta sarana prasarana umum yang mudah diakses lansia.

"Ini penting, Alhamdulillah kami sudah melengkapi kantor-kantor instansi pemerintah maupun tempat-tempat umum dengan berbagai sarana prasarana yang ramah lansia," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Semarang, Kamis.

Selain membangun akses khusus lansia untuk guna mendukung pelayanan dan perlindungan lansia, Pemprov Jateng telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.


Baca juga: Pemprov Jateng bertekad penuhi sarana prasarana ramah lansia

Tidak hanya itu, Kementerian Sosial juga memberlakukan Peraruran Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lingkungan.

"Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemenuhan hak lansia, perlu mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membangun kawasan ramah lansia," ujarnya.

Wagub yang juga Ketua Komisi Daerah Lansia Jateng juga meminta semua pihak, termasuk pemerintah dan generasi muda untuk mendukung keberadaan dan beragam program Komda Lansia yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.

Menurut Wagub yang akrab disapa Gus Yasin itu, semua pihak harus bergerak membangun akses serta melakukan pelayanan dan perhatian pada lansia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2013 jumlah penduduk Jateng tercatat 33,36 juta jiwa dengan jumlah penduduk lansia sebanyak 3,69 juta jiwa atau 11,10 persen.

Kemudian pada 2017 jumlah lansia meningkat menjadi 4,3 juta jiwa atau 12,59 persen dari jumlah seluruh penduduk Jateng sebanyak 34,3 juta jiwa.

"Jumlah lansia di Jateng tidak sedikit, apalagi Indonesia bakal menghadapi bonus demografi kemudian bukan tidak mungkin akan mengalami fase dimana penduduk usia lanjut lebih besar dari usia produktif," katanya.


Baca juga: Festival Ramah Lansia Meriahkan Haornas di Magelang
Baca juga: Bangunan di Tempat Umum Wajib Ramah Lansia

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024