Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus pada tahun 2019.
Empat saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka MTZ terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Empat saksi yang dipanggil, yakni Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, Direktur RSUD Dr. Loekmonohadi Kudus Abdul Azis Achyar, Direktur Radar Kudus Baehaqi, dan Sekretaris Dinas Budpar Kabupaten Kudus Kasmudi.
Baca juga: Ganjar nilai Bupati Kudus nekat
Selain Tamzil, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Sabtu (27/7).
Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil.
Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.
Baca juga: Penahanan Bupati Kudus nonaktif diperpanjang
Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003 s.d. 2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane Semarang pada bulan Desember 2015.
Baca juga: OTT KPK, seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Kudus dikocok ulang
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, yang bersangkutan bertemu kembali dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan mendapatkan kembali jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus bupati.
Baca juga: OTT Bupati Kudus, belasan desa hentikan tahapan pengisian perangkat
Empat saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka MTZ terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Empat saksi yang dipanggil, yakni Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, Direktur RSUD Dr. Loekmonohadi Kudus Abdul Azis Achyar, Direktur Radar Kudus Baehaqi, dan Sekretaris Dinas Budpar Kabupaten Kudus Kasmudi.
Baca juga: Ganjar nilai Bupati Kudus nekat
Selain Tamzil, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus dan Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).
Ketiga tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Sabtu (27/7).
Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.
Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil.
Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut.
Baca juga: Penahanan Bupati Kudus nonaktif diperpanjang
Untuk diketahui, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003 s.d. 2008, Muhammad Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Saat itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane Semarang pada bulan Desember 2015.
Baca juga: OTT KPK, seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Kudus dikocok ulang
Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, yang bersangkutan bertemu kembali dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, Muhammad Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan mendapatkan kembali jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus bupati.
Baca juga: OTT Bupati Kudus, belasan desa hentikan tahapan pengisian perangkat