Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, belum menetapkan alokasi anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 karena dan masih menunggu keputusan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).

Asisten I Kota Pekalongan Doyo Budi Wibowo di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa meski sudah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2019 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 namun pemkot belum menetapkan angka pastinya.

"Sampai saat ini belum ditetapkan karena kami juga baru saja mengikuti sosialisasi Permendagri. Setelah itu, kami baru bisa menentukan (anggaran) yang dibutuhkan," katanya.

Mengenai pembahasan, Doyo mengatakan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Pekalongan sudah beberapa kali melakukan pembahasan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: Pilkada Kota Semarang butuh Rp71,5 miliar

Sebagian anggaran, kata dia, juga sudah dialokasikan pada APBD 2019 dan KUA-PPAS 2020 serta sudah masuk agenda pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tinggal menentukan angkanya.

Ia mengatakan pemkot memiliki acuan penentuan anggaran Pilkada 2020, yaitu berdasarkan pengalaman pelaksanaan pilkada sebelumnya dan juga disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Pada pelaksanaan Pilkada 2015, kata dia, masih ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) pada anggaran pilkada yang diberikan.

"Kami berharap perhitungannya semua sesuai sehingga tidak ada Silpa dan peruntukkannya juga tepat. Memang dibutuhkan perhitungan yang baik terutama karena keterbatasan anggaran pemkot," katanya.

Baca juga: Bawaslu: UU Pilkada perlu direvisi
Baca juga: Perempuan Bangsa mulai bergerak demi kemenangan PKB pada Pilkada 2020
Baca juga: Kemendagri dukung larangan eks koruptor ikut pilkada

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024