Semarang (ANTARA) - Forum Komunikasi Satuan Pengawas Intern (FKSPI) mendukung upaya pencegahan berbagai bentuk tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengembangkan whistleblowing system agar setiap orang dapat menyampaikan aduan atau laporan penyimpangan.
"Kami akan menggunakan kemampuan analisa data terkait aliran dana atau aliran uang, sebab biasanya korupsi tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, ada data-data. Kita ambil data untuk menganalisa ada indikasi ke sana (korupsi)," kata Ketua FKSPI Pusat Saiful Huda di Semarang, Kamis.
Ia menyebutkan pihaknya akan menjadi tumpuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan atau audit internal ketika ada aduan.
"Audit akan menjadi tumpuan ketika ada aduan, kami bisa memeriksa aduan itu," ujarnya.
Baca juga: Kementerian BUMN siap kerja sama dengan KPK
Kendati demikian, FKSPI mengakui pihaknya tidak bisa melakukan pelaporan terkait dengan indikasi pelanggaran keuangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami memang tidak melakukannya, namun biasanya akan menjadi saksi untuk dimintai keterangan, biasanya internal audit menjadi saksi yang diminta keterangan KPK karena kalau kita di dalam tidak melakukan pencegahan, dianggap pembiaran," katanya.
Oleh sebab itu, FKSPI akan terus mengembangkan sejumlah sistem pencegahan korupsi, salah satunya whistleblowing system dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Kita optimalkan upaya pencegahannya di sana," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Saiful di sela pelaksanaan Musyawarah Nasional dan Konferensi Nasional IV FKSPI di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Kami akan menggunakan kemampuan analisa data terkait aliran dana atau aliran uang, sebab biasanya korupsi tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, ada data-data. Kita ambil data untuk menganalisa ada indikasi ke sana (korupsi)," kata Ketua FKSPI Pusat Saiful Huda di Semarang, Kamis.
Ia menyebutkan pihaknya akan menjadi tumpuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan atau audit internal ketika ada aduan.
"Audit akan menjadi tumpuan ketika ada aduan, kami bisa memeriksa aduan itu," ujarnya.
Baca juga: Kementerian BUMN siap kerja sama dengan KPK
Kendati demikian, FKSPI mengakui pihaknya tidak bisa melakukan pelaporan terkait dengan indikasi pelanggaran keuangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami memang tidak melakukannya, namun biasanya akan menjadi saksi untuk dimintai keterangan, biasanya internal audit menjadi saksi yang diminta keterangan KPK karena kalau kita di dalam tidak melakukan pencegahan, dianggap pembiaran," katanya.
Oleh sebab itu, FKSPI akan terus mengembangkan sejumlah sistem pencegahan korupsi, salah satunya whistleblowing system dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Kita optimalkan upaya pencegahannya di sana," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Saiful di sela pelaksanaan Musyawarah Nasional dan Konferensi Nasional IV FKSPI di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: KPK ingatkan BUMN serius cegah korupsi
Baca juga: KPK Ingin Temui Menteri BUMN Terkait Korupsi
Baca juga: KPK Ingin Temui Menteri BUMN Terkait Korupsi