Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan sekaligus mengamankan satu unit sepeda motor, sebuah helm, dan surat izin mengemudi atas nama korban.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa tersangka Sadullah Dowoh (39) warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan.

"Tersangka dibekuk polisi saat berada di rumah temannya di Kelurahan Panjang Wetan, Pekalongan Utara," katanya.

Ia mengatakan terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal adanya laporan korban Rundiyah, warga Kampung Baru, Kelurahan Panjang Wetan yang sedang mengendarai sepeda motornya dirampas oleh pelaku.

Baca juga: Residivis curat diamankan dengan barang bukti 40 kg singkong

Polisi yang menerima laporan tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan serta meringkus pelaku saat berada di Kelurahan Panjang Wetan.

"Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Tersangka kini diamankan di Mapolresta," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Subbagian Humas Iptu Suparji mengatakan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami mengimbau pada pengendara sepeda motor saat berhati-hati, apalagi pada saat kondisi malam hari," katanya.

Baca juga: Polres Batang ringkus empat pelaku curat
Baca juga: Mantan finalis Idol dan kakaknya ditangkap kasus Curat
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024