Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membekuk seorang pelaku pencurian Santosa (34) warga Kota Pekalongan sekaligus mengamankan sepeda motor dam 40 kilogram singkong.

Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Jumat, mengatakan bahwa tersangka sudah beberapa kali masuk penjara karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

"Adapun pada kasus terakhir ini tersangka melakukan pencurian singkong di kebun milik warga Desa Rowobwlang, Kecamatan Batang Kota. Tersangka sudah 14 kali melakukan pencurian singkong di lokasi yang sama," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Batang AKP Asfauri mengatakan aksi tersangka tersebut menimbulkan kecurigaan dan kemarahan warga setempat sehingga mereka terus mengamati lokasi perkebunan singkong itu.

Baca juga: Residivis narkoba dan pencurian diringkus di Pekalongan

Kecurigaan warga ini, kata dia, membuahkan hasil saat tersangka masuk ke perkebunan singkong dan mencabuti pohon singkong untuk dimasukkan ke dalam karung.

"Warga yang sudah geram, kemudian menangkap dan menghajar tersangka hingga babak belur, serta membakar sepeda motor milik pelaku," katanya.

Ia mengatakan modus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka dengan menyimpan sejumlah karung di lokasi perkebunan singkong sebelum pelaku melakukan pencurian.

"Setelah masuk kebun singkong, pelaku kemudian mencari keberadaan karung yang tiga hari sebelumnya sengaja ditinggal di kebun milik korban. Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.

Ia menambahkan berdasar catatan kriminal, pelaku Santosa (34) pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak dua kali di mini market dan helm wilayah Kabupaten Batang.

Baca juga: Polres Temanggung dalami keterlibatan residivis pencurian kendaraan antarprovinsi
Baca juga: Polres Temanggung ringkus residivis pencurian motor di Cikarang
Baca juga: Residivis ditangkap karena cabuli anak bawah umur

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024