Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung mendalami keterlibatan residivis pencurian kendaraan bermotor Wawan Hariyanto (39), warga Desa Campursalam, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dalam jaringan antarprovinsi.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Jumat, mengatakan bahwa tersangka termasuk pemain lama karena yang bersangkutan sudah beberapa kali beraksi dan merupakan seorang residivis.
"Melihat lokasi-lokasi di mana dia pernah beraksi, tidak menutup kemungkinan dia adalah anggota jaringan antarprovinsi. Kami sedang mendalami itu," katanya.
Kasus terakhir adalah pencurian sepeda motor Honda Vario 125 cc berpelat nomor AA-5348-TN milik Zaenal Abidin warga Desa Tawangsari, Kecamatan Tembarak.
Henny menuturkan bahwa kepolisian telah mengantongi identitas seorang tersangka lain dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Tembarak tersebut.
"Sedang dalam pengejaran petugas, dan kasus ini tidak akan sampai di sini, kami kembangkan terus," katanya.
Baca juga: 48 kerangka sepeda motor ditemukan di rumah pencuri ini
Dalam perkara ini, Polres Temanggung menyita berbagai barang bukti, antara lain, lima unit sepeda motor dan satu unit Kijang Toyota.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tersangka Wawan mengatakan bahwa pada hari Minggu (19/5) sedang berkeliling bersama seorang temannya berinisial SG yang dia kenal saat sama-sama mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta.
"Sore itu diajak SG ke rumah temannya di Kecamatan Tembarak. Sesampainya di sana, orang yang dicari tidak ada, kemudian kami pulang," katanya.
Dalam perjalanan pulang, keduanya melihat sepeda motor Vario yang kuncinya masih tertancap di sepeda motor di Desa Tawangsari, kemudian mereka bawa lari.
Baca juga: Polres Kudus berhasil ungkap tiga kasus curanmor
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Jumat, mengatakan bahwa tersangka termasuk pemain lama karena yang bersangkutan sudah beberapa kali beraksi dan merupakan seorang residivis.
"Melihat lokasi-lokasi di mana dia pernah beraksi, tidak menutup kemungkinan dia adalah anggota jaringan antarprovinsi. Kami sedang mendalami itu," katanya.
Kasus terakhir adalah pencurian sepeda motor Honda Vario 125 cc berpelat nomor AA-5348-TN milik Zaenal Abidin warga Desa Tawangsari, Kecamatan Tembarak.
Henny menuturkan bahwa kepolisian telah mengantongi identitas seorang tersangka lain dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Tembarak tersebut.
"Sedang dalam pengejaran petugas, dan kasus ini tidak akan sampai di sini, kami kembangkan terus," katanya.
Baca juga: 48 kerangka sepeda motor ditemukan di rumah pencuri ini
Dalam perkara ini, Polres Temanggung menyita berbagai barang bukti, antara lain, lima unit sepeda motor dan satu unit Kijang Toyota.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tersangka Wawan mengatakan bahwa pada hari Minggu (19/5) sedang berkeliling bersama seorang temannya berinisial SG yang dia kenal saat sama-sama mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta.
"Sore itu diajak SG ke rumah temannya di Kecamatan Tembarak. Sesampainya di sana, orang yang dicari tidak ada, kemudian kami pulang," katanya.
Dalam perjalanan pulang, keduanya melihat sepeda motor Vario yang kuncinya masih tertancap di sepeda motor di Desa Tawangsari, kemudian mereka bawa lari.
Baca juga: Polres Kudus berhasil ungkap tiga kasus curanmor