48 kerangka sepeda motor ditemukan di rumah pencuri ini
Sabtu, 1 Juni 2019 19:51 WIB
Kapolsek Gunungpati, Kota Semarang, Kompol I Ketut Sudana menunjukkan barang bukti hasil curian di Semarang, Sabtu. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polsek Gunungpati, Kota Semarang, menangkap seorang pencuri sepeda motor yang menjual barang hasil kejahatannya secara online atau daring setelah dipereteli tiap-tiap komponennya.
Kapolsek Gunungpati Kompol I Ketut Sudana di Semarang, Sabtu, mengatakan tersangka Ahmad Azroi (36) warga kampung Banaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 48 kerangka sepeda motor hasil curian.
"Bagian-bagian kendaraan yang dicuri pelaku ini sudah dijual setelah dipereteli. Hanya tinggal rangkanya saja," ungkapnya.
Menurut dia, pelaku sudah beraksi sejak 2017, termasuk dalam menjual barang hasil curiannya.
Selain itu, kata dia, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat-tempat indekos di sekitar kampus Universitas Negeri Semarang.
"Setelah mendapat langsung dipereteli sendiri oleh pelaku," ucapnya.
Dari keterangan tersangka, hanya butuh waktu 1 jam untuk "memutilasi" sepeda motor hasil curian itu.
Komponen-komponen yang sudah dicopoti itu selanjutnya dijual secara daring.
Menjual hasil curian dengan cara "memutilasi" sepeda motor tersebut dilakukan pelaku karena tidak memiliki jaringan untuk menjual barang hasil mencuri itu.
Komponen dari satu sepeda motor, kata dia, bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp2 juta bagi pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Gunungpati Kompol I Ketut Sudana di Semarang, Sabtu, mengatakan tersangka Ahmad Azroi (36) warga kampung Banaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 48 kerangka sepeda motor hasil curian.
"Bagian-bagian kendaraan yang dicuri pelaku ini sudah dijual setelah dipereteli. Hanya tinggal rangkanya saja," ungkapnya.
Menurut dia, pelaku sudah beraksi sejak 2017, termasuk dalam menjual barang hasil curiannya.
Selain itu, kata dia, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat-tempat indekos di sekitar kampus Universitas Negeri Semarang.
"Setelah mendapat langsung dipereteli sendiri oleh pelaku," ucapnya.
Dari keterangan tersangka, hanya butuh waktu 1 jam untuk "memutilasi" sepeda motor hasil curian itu.
Komponen-komponen yang sudah dicopoti itu selanjutnya dijual secara daring.
Menjual hasil curian dengan cara "memutilasi" sepeda motor tersebut dilakukan pelaku karena tidak memiliki jaringan untuk menjual barang hasil mencuri itu.
Komponen dari satu sepeda motor, kata dia, bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp2 juta bagi pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satpam UMS dapat apresiasi di HUT Satpam Jateng ke-45 usai bantu Polri ungkap kasus pencurian motor
13 January 2026 19:13 WIB
Polri membuka jasa servis motor gratis bagi korban terdampak bencana di Sumatera
29 December 2025 13:57 WIB
Pemkab Jepara dan Baznas gelar program servis gratis sepeda motor bagi ojol
05 December 2025 7:48 WIB
Pemkab Jepara bagikan kendaraan pengangkut sampah perkuat desa mandiri sampah
18 November 2025 16:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB