Semarang (ANTARA) - Polsek Gunungpati, Kota Semarang, menangkap seorang pencuri sepeda motor yang menjual barang hasil kejahatannya secara online atau daring setelah dipereteli tiap-tiap komponennya.
Kapolsek Gunungpati Kompol I Ketut Sudana di Semarang, Sabtu, mengatakan tersangka Ahmad Azroi (36) warga kampung Banaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 48 kerangka sepeda motor hasil curian.
"Bagian-bagian kendaraan yang dicuri pelaku ini sudah dijual setelah dipereteli. Hanya tinggal rangkanya saja," ungkapnya.
Menurut dia, pelaku sudah beraksi sejak 2017, termasuk dalam menjual barang hasil curiannya.
Selain itu, kata dia, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat-tempat indekos di sekitar kampus Universitas Negeri Semarang.
"Setelah mendapat langsung dipereteli sendiri oleh pelaku," ucapnya.
Dari keterangan tersangka, hanya butuh waktu 1 jam untuk "memutilasi" sepeda motor hasil curian itu.
Komponen-komponen yang sudah dicopoti itu selanjutnya dijual secara daring.
Menjual hasil curian dengan cara "memutilasi" sepeda motor tersebut dilakukan pelaku karena tidak memiliki jaringan untuk menjual barang hasil mencuri itu.
Komponen dari satu sepeda motor, kata dia, bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp2 juta bagi pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Gunungpati Kompol I Ketut Sudana di Semarang, Sabtu, mengatakan tersangka Ahmad Azroi (36) warga kampung Banaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 48 kerangka sepeda motor hasil curian.
"Bagian-bagian kendaraan yang dicuri pelaku ini sudah dijual setelah dipereteli. Hanya tinggal rangkanya saja," ungkapnya.
Menurut dia, pelaku sudah beraksi sejak 2017, termasuk dalam menjual barang hasil curiannya.
Selain itu, kata dia, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat-tempat indekos di sekitar kampus Universitas Negeri Semarang.
"Setelah mendapat langsung dipereteli sendiri oleh pelaku," ucapnya.
Dari keterangan tersangka, hanya butuh waktu 1 jam untuk "memutilasi" sepeda motor hasil curian itu.
Komponen-komponen yang sudah dicopoti itu selanjutnya dijual secara daring.
Menjual hasil curian dengan cara "memutilasi" sepeda motor tersebut dilakukan pelaku karena tidak memiliki jaringan untuk menjual barang hasil mencuri itu.
Komponen dari satu sepeda motor, kata dia, bisa menghasilkan keuntungan sekitar Rp2 juta bagi pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.