Temanggung (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang residivis sepeda motor warga Dusun Bulu Simbang, Desa Rejosari, Kabupaten Temanggung, Triyono (22).  

Kasubag Humas Polres Temanggung Henny Widiyanti di Temanggung, Rabu, mengatakan tersangka ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan rekannya, Teguh dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor di Pasar Candiroto.

"Berdasarkan keterangan tersangka Teguh yang sebelumnya ditangkap, kami dapatkan nama Triyanto, kemudian petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka," katanya.

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan tersebut pihaknya mendapatkan titik terang, bahwa tersangka Triyanto sudah melarikan diri ke Cikarang usai melakukan aksi pencurian.

"Salah satu anggota Reskrim ditugaskan untuk melakukan pencarian terhadap tersangka di Cikarang, hasilnya tersangka berhasil diamanakan," katanya.
     
Ia menuturkan atas tindak pencurian sepeda motor tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 b KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tersangka Triyono sudah dua kali di penjara, kasusnya sama mencuri sepeda motor.

Ia mengaku pada 2015 dirinya melakukan pencurian sepeda motor di pasar Sukorejo Kendal, saat itu ketika dirinya akan membawa lari sepeda motor hasil curiannya terpergok warga sehingga dirinya langsung dihajar masa.

"Belum sempat merasakan uang hasil penjualan sepeda motor, tapi sudah ketahuan terlebih dahulu. Saya dihukum selama satu tahun di Kendal," katanya.

Setelah keluar dari Rutan di Kendal, Triyono kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Temanggung dan juga ketahuan warga saat membawa hasil curian.

Ia mengatakan melakukan pencurian sepeda mator karena terbentur masalah perekonomian dan dirinya menjadi tulang punggung keluarga.

Terakhir dirinya mengaku mencuri sepeda motor di Pasar Candiroto bersama dengan temannya Teguh warga Bringinsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Setelah melakukan pencurian tersebut dirinya langsung melarikan diri ke Cikarang.

"Saya tidak tahu sepeda motor hasil curian laku berapa, saya hanya diberi uang Rp200 ribu oleh Teguh, kemudian saya melarikan diri ke Cikarang dan akhirnya saya ditangkap di sana saat bekerja sebagai kuli bangunan," katanya. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024