Semarang (ANTARA) - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji tersebut.
Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti menerima Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS dari Bupati Jepara melalui orang suruhannya.
Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta pada 12 November 2018.
Baca juga: Kasus suap hakim, Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara
Sehari setelah pemberian uang itu, Hakim Lasito memutus permohonan praperadilan Marzuqi yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Pemberian uang itu, menurut jaksa, patut diduga bertujuan untuk memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara atas uang suap yang dinikmatinya sebesar Rp350 juta.
Lasito sendiri sudah mengembalikan Rp350 juta melalui penyidik KPK pada saat penyidikan.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Baca juga: Jaksa tuntut hak politik Bupati Jepara dicabut
Baca juga: Bupati Jepara ungkit peran Jaksa Agung
Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji tersebut.
Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti menerima Rp500 juta dan 16 ribu dolar AS dari Bupati Jepara melalui orang suruhannya.
Uang suap yang sudah disepakati besarannya tersebut selanjutnya diserahkan di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta pada 12 November 2018.
Baca juga: Kasus suap hakim, Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara
Sehari setelah pemberian uang itu, Hakim Lasito memutus permohonan praperadilan Marzuqi yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pembatalan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
Pemberian uang itu, menurut jaksa, patut diduga bertujuan untuk memengaruhi keputusan Lasito sabagai hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan Marzuqi.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara atas uang suap yang dinikmatinya sebesar Rp350 juta.
Lasito sendiri sudah mengembalikan Rp350 juta melalui penyidik KPK pada saat penyidikan.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Baca juga: Jaksa tuntut hak politik Bupati Jepara dicabut
Baca juga: Bupati Jepara ungkit peran Jaksa Agung