Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menunggu dari seorang caleg terpilih yang belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk pengusulan pelantikan DPRD Kota Surakarta periode 2019-2024.
"Kami masih menunggu LHKPN dari caleg PDIP Dapil III Surakarta, milik Titik Nurhayati, yang merupakan caleg terpilih nomor urut di bawahnya untuk pengganti, Maryuwono yang meninggal dunia, beberapa waktu lalu," kata Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, di Solo, Kamis.
Berdasarkan ketentuan, Titik Nurhayati berhak menjadi pengganti Maryuwono sebagai caleg terpilih, karena perolehan suaranya peringkat keenam terbanyak dari total tujuh caleg PDIP di Dapil III Surakarta. PDIP di Dapil III mendapatkan lima kursi di DPRD Surakarta.
KPU masih menunggu laporan LHKPN dari caleg terpilih tersebut hingga Senin (12/8). Berdasarkan ketentuan penyerahan tanda terima LHKPN dari KPK paling lambat tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih. Namun, yang bersangkutan posisinya menggantikan, maka ada dispensasi waktu.
Pihaknya sudah mengomunikasikan hal tersebut dengan PDIP. Tanda terima LHKPN Titik sudah proses masuk KPK dan tinggal menunggu surat balasan, sedangkan 44 caleg terpilih lainnya sudah seluruhnya.
Baca juga: Terpilih jadi legislator, anak Zulkifli Hasan laporkan harta kekayaan ke KPK
Ia mengatakan jika Titik belum mengumpulkan hingga Senin (12/8) maka proses pelantikan yang bersangkutan bakal ditunda. Pelantikannya tidak bersama dengan caleg terpilih lainnya pada 14 Agustus mendatang.
KPU Surakarta sempat menunda dua kali penetapan 45 caleg terpilih DPRD Surakarta dalam rapat pleno terbuka, karena masih menunggu putusan akhir sengketa Pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan putusan akhir sengketa Pemiu 2019 sudah dibacakan oleh MK pada Rabu (7/8). KPU Surakarta bakal menetapkan caleg terpilih Pemilu 2019 di Kantor KPU setempat pada Jumat (9/8) malam.
Setelah itu, KPU melakukan penetapan anggota DPRD terpilih dan kemudian mengusulkan kepada Gubernur Jateng melalui Wali Kota Surakarta untuk dilakukan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024, pada 14 Agustus mendatang.
Pada 14 Agustus mendatang, kata dia, merupakan batas akhir masa jabatan anggota DPRD Kota Surakarta periode 2014-2019.
Baca juga: Caleg terpilih Kota Surakarta ditetapkan Jumat
Baca juga: 120 anggota DPRD Jateng terpilih dijadwalkan dilantik 3 September 2019
"Kami masih menunggu LHKPN dari caleg PDIP Dapil III Surakarta, milik Titik Nurhayati, yang merupakan caleg terpilih nomor urut di bawahnya untuk pengganti, Maryuwono yang meninggal dunia, beberapa waktu lalu," kata Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, di Solo, Kamis.
Berdasarkan ketentuan, Titik Nurhayati berhak menjadi pengganti Maryuwono sebagai caleg terpilih, karena perolehan suaranya peringkat keenam terbanyak dari total tujuh caleg PDIP di Dapil III Surakarta. PDIP di Dapil III mendapatkan lima kursi di DPRD Surakarta.
KPU masih menunggu laporan LHKPN dari caleg terpilih tersebut hingga Senin (12/8). Berdasarkan ketentuan penyerahan tanda terima LHKPN dari KPK paling lambat tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih. Namun, yang bersangkutan posisinya menggantikan, maka ada dispensasi waktu.
Pihaknya sudah mengomunikasikan hal tersebut dengan PDIP. Tanda terima LHKPN Titik sudah proses masuk KPK dan tinggal menunggu surat balasan, sedangkan 44 caleg terpilih lainnya sudah seluruhnya.
Baca juga: Terpilih jadi legislator, anak Zulkifli Hasan laporkan harta kekayaan ke KPK
Ia mengatakan jika Titik belum mengumpulkan hingga Senin (12/8) maka proses pelantikan yang bersangkutan bakal ditunda. Pelantikannya tidak bersama dengan caleg terpilih lainnya pada 14 Agustus mendatang.
KPU Surakarta sempat menunda dua kali penetapan 45 caleg terpilih DPRD Surakarta dalam rapat pleno terbuka, karena masih menunggu putusan akhir sengketa Pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan putusan akhir sengketa Pemiu 2019 sudah dibacakan oleh MK pada Rabu (7/8). KPU Surakarta bakal menetapkan caleg terpilih Pemilu 2019 di Kantor KPU setempat pada Jumat (9/8) malam.
Setelah itu, KPU melakukan penetapan anggota DPRD terpilih dan kemudian mengusulkan kepada Gubernur Jateng melalui Wali Kota Surakarta untuk dilakukan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019-2024, pada 14 Agustus mendatang.
Pada 14 Agustus mendatang, kata dia, merupakan batas akhir masa jabatan anggota DPRD Kota Surakarta periode 2014-2019.
Baca juga: Caleg terpilih Kota Surakarta ditetapkan Jumat
Baca juga: 120 anggota DPRD Jateng terpilih dijadwalkan dilantik 3 September 2019