Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai nama-nama yang telah lulus tes psikologi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 tidak terlalu memuaskan ekspektasi publik.
"Mencermati nama yang dinyatakan lolos seleksi psikologi rasanya tidak berlebihan jika menyebutkan bahwa hasil seleksi pada tahapan ini tidak terlalu memuaskan ekspektasi publik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Senin.
Baca juga: Daftar nama 40 orang lulus tes psikologi capim KPK
Pansel calon pimpinan KPK di gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Senin telah mengumumkan 40 orang kandidat yang lulus tes psikologi.
"Ini mengartikan bahwa pansel gagal memberikan kesan optimisme bagi publik untuk menghasilkan calon pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas, profesional, dan independen," ucap Kurnia.
Setidaknya, kata dia, ada dua poin penting terkait hasil tes psikologi calon pimpinan KPK itu.
"Pertama, terdapat beberapa nama yang diduga mempunyai catatan serius pada masa lalu. Tentu poin ini mesti dikroscek ulang oleh pansel. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu terpilih menjadi komisioner KPK," ungkap dia.
Kedua, kata dia, sampai pada tahapan tes psikologi untuk kesekian kalinya pansel mengabaikan isu integritas.
Hal itu, lanjut Kurnia, bisa dilihat dari figur yang berasal dari penyelenggara negara ataupun penegak hukum yang dinilai abai dalam kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih juga tetap diluluskan oleh pansel.
"LHKPN sebenarnya dipandang sebagai hal yang mutlak harus dipertimbangkan oleh pansel ketika melakukan tahapan seleksi terhadap pendaftar yang berasal dari lingkup penyelenggara negara dan penegak hukum (Pasal 29 huruf k UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Namun sayang, rasanya pansel terlewat mempertimbangkan hal tersebut," tuturnya.
Ia pun mengingatkan bahwa potret kerja pansel calon pimpinan KPK saat ini merupakan representasi dari sikap Presiden.
"Jika publik banyak yang tidak puas dengan hasil kerja pansel tentu Presiden harus mengevaluasi setiap langkah yang telah dilakukan oleh pansel. Jangan sampai citra Presiden justru tercoreng karena tindakan keliru yang dilakukan oleh pansel," kata dia.
Dari 40 orang yang lulus, mereka berasal dari latar belakang:
Akademisi/dosen: 7 orang
Advokat/konsultan hukum: 2 orang
Jaksa: 3 orang
Pensiunan Jaksa: 1 orang
Hakim: 1 orang
Anggota Polri: 6 orang
Auditor: 4 orang
Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional: 1 orang
Komisioner/pegawai KPK: 5 orang
PNS: 4 orang
Pensiunan PNS: 1 orang
Lain-lain: 5 orang
Peserta yang dinyatakan lulus tes psikologi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu profile assesment yang akan diselenggarakan pada Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019 pukul 07.30 WIB di ruang Dwi Warna Gedung Panca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional Jalan Kebon Sirih Raya Nomor 24-28, Gambir.
Baca juga: Ini enam anggota aktif Polri yang lulus tes capim KPK
"Mencermati nama yang dinyatakan lolos seleksi psikologi rasanya tidak berlebihan jika menyebutkan bahwa hasil seleksi pada tahapan ini tidak terlalu memuaskan ekspektasi publik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Senin.
Baca juga: Daftar nama 40 orang lulus tes psikologi capim KPK
Pansel calon pimpinan KPK di gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Senin telah mengumumkan 40 orang kandidat yang lulus tes psikologi.
"Ini mengartikan bahwa pansel gagal memberikan kesan optimisme bagi publik untuk menghasilkan calon pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas, profesional, dan independen," ucap Kurnia.
Setidaknya, kata dia, ada dua poin penting terkait hasil tes psikologi calon pimpinan KPK itu.
"Pertama, terdapat beberapa nama yang diduga mempunyai catatan serius pada masa lalu. Tentu poin ini mesti dikroscek ulang oleh pansel. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan tertentu terpilih menjadi komisioner KPK," ungkap dia.
Kedua, kata dia, sampai pada tahapan tes psikologi untuk kesekian kalinya pansel mengabaikan isu integritas.
Hal itu, lanjut Kurnia, bisa dilihat dari figur yang berasal dari penyelenggara negara ataupun penegak hukum yang dinilai abai dalam kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih juga tetap diluluskan oleh pansel.
"LHKPN sebenarnya dipandang sebagai hal yang mutlak harus dipertimbangkan oleh pansel ketika melakukan tahapan seleksi terhadap pendaftar yang berasal dari lingkup penyelenggara negara dan penegak hukum (Pasal 29 huruf k UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Namun sayang, rasanya pansel terlewat mempertimbangkan hal tersebut," tuturnya.
Ia pun mengingatkan bahwa potret kerja pansel calon pimpinan KPK saat ini merupakan representasi dari sikap Presiden.
"Jika publik banyak yang tidak puas dengan hasil kerja pansel tentu Presiden harus mengevaluasi setiap langkah yang telah dilakukan oleh pansel. Jangan sampai citra Presiden justru tercoreng karena tindakan keliru yang dilakukan oleh pansel," kata dia.
Dari 40 orang yang lulus, mereka berasal dari latar belakang:
Akademisi/dosen: 7 orang
Advokat/konsultan hukum: 2 orang
Jaksa: 3 orang
Pensiunan Jaksa: 1 orang
Hakim: 1 orang
Anggota Polri: 6 orang
Auditor: 4 orang
Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional: 1 orang
Komisioner/pegawai KPK: 5 orang
PNS: 4 orang
Pensiunan PNS: 1 orang
Lain-lain: 5 orang
Peserta yang dinyatakan lulus tes psikologi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu profile assesment yang akan diselenggarakan pada Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019 pukul 07.30 WIB di ruang Dwi Warna Gedung Panca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional Jalan Kebon Sirih Raya Nomor 24-28, Gambir.
Baca juga: Ini enam anggota aktif Polri yang lulus tes capim KPK