Semarang (ANTARA) - Ketua Dewan Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Prof. K.H. Noor Achmad menilai pengrusakan segel tempat karaoke di sekitar MAJT, yang sebelumnya dipasang oleh Satpol PP, merupakan bentuk pelecehan terhadap Pemerintah Kota Semarang.

Oleh karena MAJT mendesak Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi segera mengambil tindakan tegas atas pelecehan tersebut, demikian siaran pers yang diterima dari MAJT di Semarang, Kamis.

Menurut Noor, jika pengrusakan segel itu dilakukan oleh pelaku usaha karaoke, maka perkaranya perlu diserahkan ke polisi agar diproses hukum.

Sementara itu, apabila pengrusakan segel itu melibatkan orang pemerintah sendiri, maka pelakunya harus segera diberi sanksi disiplin selain dikenai tindakan hukum.

"Segel Satpol PP hilang atau rusak tanpa ada pencopotan resmi, itu jelas pelecehan terhadap Pemerintah. Wali Kota harus bertindak tegas. Polisi juga perlu menyelidiki. Beri sanksi kepada para pelakunya," kata Noor usai rapat membahas pengaduan masyarakat di ruang rapat MAJT, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Remaja masjid tuntut penutupan tempat karaoke di kawasan MAJT

Noor Achmad menegaskan pemerintah jangan sampai kalah dalam kasus karaoke ilegal itu. Pemerintah, katanya, harus hadir melindungi kepentingan umum masyarakat dan menegakkan aturan.

Dalam rapat kedua tersebut diputuskan Aliansi Remaja Tiga Masjid akan menagih janji Wali Kota Semarang untuk menutup tempat karaoke di sekitar MAJT.

Koordinator Aliansi Remaja Tiga Masjid Ahsan Fauzi menuturkan pihaknya akan menghadap Wali Kota Semarang, Jumat (2/8) untuk menyerahkan aduan masyarakat atas kondisi terkini karaoke di sekitar MAJT.

Sesuai dengan instruksi wali kota saat Aliansi Remaja Tiga Masjid beraudiensi guna menyampaikan pernyataan sikap dan tanda tangan dukungan masyarakat penolakan karaoke di kawasan MAJT dengan Wali Kota di Balai Kota pada 22 Juli, orang nomor satu di Kota Semarang tersebut menegaskan tidak akan memberikan izin karaoke di kawasan MAJT.

Baca juga: Tempat karaoke sekitar MAJT meresahkan

Satpol PP Kota Semarang pada 19 Juli 2019 setelah mendapat komplain warga masyarakat menyegel belasan tempat karaoke dengan memasang garis kuning sebagai segel.

Namun, seminggu kemudian, tepatnya lada 26 Juli, seluruh tempat karaoke buka kembali. Segel-segel berwarna kuning lepas dan hilang.

Suara musik yang disetel keras dan ingar-bingar orang bernyanyi sambil berjoget pun kembali terdengar.
 

Pewarta : Achmad Zaenal M
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024