Semarang (ANTARA) - Sejumlah tempat karaoke dan bangunan liar di sekitar tanah Banda Wakaf Masjid Agung Semarang (MAS) dan kawasan Masjid Agung Jawa Tengah Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, meresahkan warga.
Oleh karena itu, tokoh masyarakat, takmir masjid, dan musala sekitar Kelurahan Sambirejo minta MAJT dan MAS segera mengambil sikap terhadap keberadaan tempat karaoke dan bangunan liar tersebut.
Rakor Ketua Takmir Masjid dan Musala se-Kelurahan Sambirejo, Sabtu (6/7) (Foto: MAJT)
Hasil Rakor Ketua Takmir Masjid dan Musala se-Kelurahan Sambirejo, Sabtu (6/7), menyebutkan ormas Islam dan tokoh-tokoh masyarakat Kota Semarang sepakat ada penertiban bangunan dan karaoke liar itu.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPP MAJT Prof. Dr. K.H. Noor Achmad berjanji secepatnya menyampaikan hasil keputusan rapat tersebut kepada Wali Kota Semarang dan pihak-pihak terkait.
Jika keberadaan bangunan dan tempat karaoke dibiarkan, dikhawatirkan bakal memicu konflik warga dengan pengusaha yang merupakan pendatang. Menurut pendataan yang pernah dilakukan oleh petugas Babinkamtibmas, setidaknya ada 15 karaoke di sekitar kawasan tersebut.
"Sungguh mengkhawatirkan adanya lahan kosong dimanfaatkan sebagai tempat maksiat, yang akan berimbas menjadi maraknya kejahatan dan penyakit masyarakat lainnya," katanya dalam siaran pers MAJT yang diterima, Selasa (9/7).
Keberadaan bangunan liar tersebut pun bertentangan dengan Perda Kota Semarang No 5/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kota Semarang yang menjadikan sekitar MAJT menjadi kawasan wisata budaya (Islam).
"Kami berharap penindakan dan pengawasan di sekitar MAJT menjadi perhatian pemkot sebelum terlambat. Apalagi adanya isu bahwa penghuni kawasan Lokasisasi Sunan Kuning akan berpindah ke kawasan tersebut," katanya.
Paradoks
Banyaknya bangunan liar dan karaoke di sekitar kompleks tanah Banda Wakaf dan MAJT juga menjadi kekhawatiran warga muslim dan lingkungan yang peduli terhadap kawasan Tanah Banda Wakaf.
"Banyaknya karaoke atau tempat hiburan liar di sekitar MAJT tentu paradoks dengan tujuan keberadaan dari MAJT sendiri,' kata Rahmulyo Adiwibowo, calon terpilih Anggota DPRD Kota Semarang 2019 – 2024.
MAJT, katanya, perlu dijaga muruah dan martabatnya sebagai pusat peradaban dan pembangunan karakter bangsa. Pembangunan Kota Semarang jangan hanya berfokus pada fisik tapi juga harus menyentuh pendidikan karakter warga Ibu Kota Jateng ini.
Dalam silaturahim dan pertemuan sebelumnya, Sekretaris Dewan Pelaksana Pengelola (DPP) MAJT K.H. Muhyiddin, M.Ag menyampaikan visi dari MAJT bersama Pengelola Nadzir Wakaf Banda Masjid Agung Semarang, yang menegaskan tekadnya menjadikan kawasan tersebut menjadi Kauman Baru atau “Little Mecca”.
Visi ini tidak hanya membangun kawasan untuk tempat ibadah saja tetapi juga membangun fasilitas pendukung lainnya seperti rumah sakit Islam, hotel syariah, serta pusat ekonomi syariah dengan membangun kawasan pasar agrobisnis di tanah Banda Wakaf tersebut.
Baca juga: MAJT kembangkan kerja sama dengan Tiongkok
Saat ini di kawasan tersebut juga sedang diupayakan membebaskan sebidang tanah seluas 1,1 hektare untuk pembangunan Ma’had Tahfid Al Quran.
Ketua Bidang Ketakmiran MAJT yang juga Sekretaris Yayasan Pengelola Wakaf Banda Masjid Agung Semarang K.H. Ahyani, MA, mengingatkan Dinas Perdagangan Kota Semarang agar Kawasan Relokasi Pasar Johar dan Pasar Yaik di Tanah Wakaf Banda MAS digunakan sesuai dengan perjanjian sewa lahan.
Selain itu juga meminta agar jalan masuk menuju MAJT yang digunakan sebagai akses ke relokasi pasar dirawat dan dijaga agar tidak dimanfaatkan hal-hal yang melanggar syariat.
Baca juga: Ulama dari Palestina kunjungi Masjid Agung Jawa Tengah
Botol miras
Walaupun bangunan liar yang didirikan di sekitar Tanah Banda MAS ini bukan tanah wakaf, mereka menggunakan akses masuk melalui jalan yang hanya untuk masuk ke MAJT.
Pedagang Relokasi Pasar Johar yang tidak mau disebutkan namanya juga mengeluhkan adanya bangunan dan karaoke liar tersebut. Mereka seringkali menemukan bekas botol miras di lapak dagangan mereka.
"Ini sangat mengganggu serta mengkhawatirkan kami terkait dengan keamanan dan ketertiban bagi kami pedagang. Tahun lalu kami telah beraudiensi dengan Pemkot, tapi hingga kini belum dilakukan tindakan," kata pedagang tersebut.
Takmir MAS menyatakan pernah menyampaikan keberatan kepada pemilik/pengelola lahan tersebut agar tidak sembarangan mengizinkan pendirian bangunan di sekitar Tanah Wakaf Banda MAS agar tidak menyakiti hati Muslim.
Baca juga: Nekat beroperasi, kafe karaoke di Kudus jadi objek pengawasan
Oleh karena itu, tokoh masyarakat, takmir masjid, dan musala sekitar Kelurahan Sambirejo minta MAJT dan MAS segera mengambil sikap terhadap keberadaan tempat karaoke dan bangunan liar tersebut.
Hasil Rakor Ketua Takmir Masjid dan Musala se-Kelurahan Sambirejo, Sabtu (6/7), menyebutkan ormas Islam dan tokoh-tokoh masyarakat Kota Semarang sepakat ada penertiban bangunan dan karaoke liar itu.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPP MAJT Prof. Dr. K.H. Noor Achmad berjanji secepatnya menyampaikan hasil keputusan rapat tersebut kepada Wali Kota Semarang dan pihak-pihak terkait.
Jika keberadaan bangunan dan tempat karaoke dibiarkan, dikhawatirkan bakal memicu konflik warga dengan pengusaha yang merupakan pendatang. Menurut pendataan yang pernah dilakukan oleh petugas Babinkamtibmas, setidaknya ada 15 karaoke di sekitar kawasan tersebut.
"Sungguh mengkhawatirkan adanya lahan kosong dimanfaatkan sebagai tempat maksiat, yang akan berimbas menjadi maraknya kejahatan dan penyakit masyarakat lainnya," katanya dalam siaran pers MAJT yang diterima, Selasa (9/7).
Keberadaan bangunan liar tersebut pun bertentangan dengan Perda Kota Semarang No 5/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kota Semarang yang menjadikan sekitar MAJT menjadi kawasan wisata budaya (Islam).
"Kami berharap penindakan dan pengawasan di sekitar MAJT menjadi perhatian pemkot sebelum terlambat. Apalagi adanya isu bahwa penghuni kawasan Lokasisasi Sunan Kuning akan berpindah ke kawasan tersebut," katanya.
Paradoks
Banyaknya bangunan liar dan karaoke di sekitar kompleks tanah Banda Wakaf dan MAJT juga menjadi kekhawatiran warga muslim dan lingkungan yang peduli terhadap kawasan Tanah Banda Wakaf.
"Banyaknya karaoke atau tempat hiburan liar di sekitar MAJT tentu paradoks dengan tujuan keberadaan dari MAJT sendiri,' kata Rahmulyo Adiwibowo, calon terpilih Anggota DPRD Kota Semarang 2019 – 2024.
MAJT, katanya, perlu dijaga muruah dan martabatnya sebagai pusat peradaban dan pembangunan karakter bangsa. Pembangunan Kota Semarang jangan hanya berfokus pada fisik tapi juga harus menyentuh pendidikan karakter warga Ibu Kota Jateng ini.
Dalam silaturahim dan pertemuan sebelumnya, Sekretaris Dewan Pelaksana Pengelola (DPP) MAJT K.H. Muhyiddin, M.Ag menyampaikan visi dari MAJT bersama Pengelola Nadzir Wakaf Banda Masjid Agung Semarang, yang menegaskan tekadnya menjadikan kawasan tersebut menjadi Kauman Baru atau “Little Mecca”.
Visi ini tidak hanya membangun kawasan untuk tempat ibadah saja tetapi juga membangun fasilitas pendukung lainnya seperti rumah sakit Islam, hotel syariah, serta pusat ekonomi syariah dengan membangun kawasan pasar agrobisnis di tanah Banda Wakaf tersebut.
Baca juga: MAJT kembangkan kerja sama dengan Tiongkok
Saat ini di kawasan tersebut juga sedang diupayakan membebaskan sebidang tanah seluas 1,1 hektare untuk pembangunan Ma’had Tahfid Al Quran.
Ketua Bidang Ketakmiran MAJT yang juga Sekretaris Yayasan Pengelola Wakaf Banda Masjid Agung Semarang K.H. Ahyani, MA, mengingatkan Dinas Perdagangan Kota Semarang agar Kawasan Relokasi Pasar Johar dan Pasar Yaik di Tanah Wakaf Banda MAS digunakan sesuai dengan perjanjian sewa lahan.
Selain itu juga meminta agar jalan masuk menuju MAJT yang digunakan sebagai akses ke relokasi pasar dirawat dan dijaga agar tidak dimanfaatkan hal-hal yang melanggar syariat.
Baca juga: Ulama dari Palestina kunjungi Masjid Agung Jawa Tengah
Botol miras
Walaupun bangunan liar yang didirikan di sekitar Tanah Banda MAS ini bukan tanah wakaf, mereka menggunakan akses masuk melalui jalan yang hanya untuk masuk ke MAJT.
Pedagang Relokasi Pasar Johar yang tidak mau disebutkan namanya juga mengeluhkan adanya bangunan dan karaoke liar tersebut. Mereka seringkali menemukan bekas botol miras di lapak dagangan mereka.
"Ini sangat mengganggu serta mengkhawatirkan kami terkait dengan keamanan dan ketertiban bagi kami pedagang. Tahun lalu kami telah beraudiensi dengan Pemkot, tapi hingga kini belum dilakukan tindakan," kata pedagang tersebut.
Takmir MAS menyatakan pernah menyampaikan keberatan kepada pemilik/pengelola lahan tersebut agar tidak sembarangan mengizinkan pendirian bangunan di sekitar Tanah Wakaf Banda MAS agar tidak menyakiti hati Muslim.
Baca juga: Nekat beroperasi, kafe karaoke di Kudus jadi objek pengawasan