Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tempat usaha kafe karaoke menyusul adanya dugaan sejumlah tempat hiburan malam tersebut masih nekat beroperasi di bulan puasa.
"Berdasarkan aturan peraturan daerah jelas-jelas melarangnya. Namun, beberapa di antaranya ditengarai masih buka meskipun sembunyi-sembunyi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu.
Dari belasan tempat usaha hiburan malam, kata dia, saat ini memang sudah berkurang banyak, menyusul adanya operasi penertiban gabungan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Untuk memastikan apakah tempat usaha hiburan malam tersebut masih beroperasi atau tidak, Satpol PP Kudus menerjunkan regu patroli selama 24 jam.
"Kami juga memiliki tim khusus untuk memastikan apakah tempat hiburan malam itu masih beroperasi atau tutup selama bulan puasa," ujarnya.
Ia mengakui ada sejumlah kendala dalam mengawasi keberadaan tempat hiburan malam tersebut, terutama akses masuk ke lokasi.
Beberapa tempat usaha tersebut memiliki kamera pengintai atau CCTV yang bisa memantau keberadaan petugas.
"Dari luar memang tampak tutup, namun sebetulnya ada yang tetap buka. Pengunjung yang diizinkan masuk sangat terbatas, terutama yang dikenal atau pelanggan lama," ujarnya.
Meskipun demikian, dia mengaku, tetap akan melakukan pemantauan, sehingga ketika dipastikan buka akan ditindak.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan mereka.
Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, terutama pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Berdasarkan aturan peraturan daerah jelas-jelas melarangnya. Namun, beberapa di antaranya ditengarai masih buka meskipun sembunyi-sembunyi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu.
Dari belasan tempat usaha hiburan malam, kata dia, saat ini memang sudah berkurang banyak, menyusul adanya operasi penertiban gabungan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Untuk memastikan apakah tempat usaha hiburan malam tersebut masih beroperasi atau tidak, Satpol PP Kudus menerjunkan regu patroli selama 24 jam.
"Kami juga memiliki tim khusus untuk memastikan apakah tempat hiburan malam itu masih beroperasi atau tutup selama bulan puasa," ujarnya.
Ia mengakui ada sejumlah kendala dalam mengawasi keberadaan tempat hiburan malam tersebut, terutama akses masuk ke lokasi.
Beberapa tempat usaha tersebut memiliki kamera pengintai atau CCTV yang bisa memantau keberadaan petugas.
"Dari luar memang tampak tutup, namun sebetulnya ada yang tetap buka. Pengunjung yang diizinkan masuk sangat terbatas, terutama yang dikenal atau pelanggan lama," ujarnya.
Meskipun demikian, dia mengaku, tetap akan melakukan pemantauan, sehingga ketika dipastikan buka akan ditindak.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan mereka.
Berdasarkan isi Perda tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, terutama pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.