Solo (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhajir Effendy mengapresiasi penerapan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 di Kota Solo, Jawa Tengah, karena relatif tidak ada kendala dan gejolak.

"Sistem zonasi secara umum lancar, kalau ada masalah di lapangan satu atau dua, pastilah. Di Solo saya apresiasi karena semua berjalan baik, sesuai arahan Kementerian," katanya saat melakukan kunjungan di SMPN 10 Surakarta, Kamis.

Ia mengatakan hikmah dari adanya penerapan zonasi adalah banyak pemerintah daerah yang bisa memenuhi layanan konstitusi bahwa pendidikan merupakan layanan dasar untuk masyarakat.

"Selama ini banyak yang belum memenuhi layanan konstitusi ini. Dengan dipenuhi artinya wajib dilakukan oleh pemerintah daerah dengan sebaik-baiknya," katanya.

Baca juga: Pemkab Batang berharap zonasi tingkatkan pemerataan kualitas pendidikan

Ia mengakui dengan adanya kebijakan zonasi dapat diketahui bahwa banyak daerah yang tidak memenuhi amanah konstitusi itu. "Tugasnya sekarang adalah percepatan pembangunan sekolah baru, kalau memang belum ada. Selain itu juga relokasi kalau tempatnya tidak tepat, tidak sesuai dengan sebaran penduduk. Seperti Solo ini ada relokasi beberapa sekolah didekatkan dengan konsentrasi populasi siswa," katanya.

Terkait penerapan sistem zonasi tersebut, dikatakannya, dalam waktu dekat ini akan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). "Jadi bukan hanya Peraturan Menteri. Termasuk di dalamnya mengatur redistribusi dan relokasi guru dalam rangka pemerataan tenaga guru. Kita juga bisa memotret kebutuhan guru yang kurang," katanya.

Ia mengatakan terkait dengan rotasi guru ternyata sudah dilaksanakan oleh Kota Solo sejak beberapa waktu lalu. "Padahal kami baru menerapkan kebijakan itu setelah ini (zonasi, red). Guru kalau menurut ASN kan periode rotasinya empat tahun. Kalau SD enam tahun, karena desain kurikulum SD itu guru mengajar mulai siswa kelas satu sampai mengantar anak tamat kelas enam," katanya.

Ia mengatakan selama kurun waktu itu guru tidak boleh diganti. Berbeda dengan SD, dikatakannya, untuk tingkat SMP, SMA/SMK maksimal empat tahun.

"Bedanya kalau guru SD kan sebagai guru kelas, kalau SMP, SMA/SMK memegang mata pelajaran. Pengalaman di beberapa tempat kalau siswa SD digantikan oleh guru lain, misalnya karena kenaikan kelas, secara psikologis kurang baik untuk anak," katanya.

Baca juga: Wali Kota: Zonasi sekolah dievaluasi

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024