Semarang (ANTARA) - Layanan kesehatan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus digenjot dengan beragam program yang ada serta sosialisasi mengenai sejumlah peraturan yang harus diketahui oleh para peserta.

Sosialisasi mengenai peraturan tidak hanya dilakukan oleh BPJS Kesehatan, para bidan yang tergabung dalam Ikatan Bidan Indonesia (IBI) juga ikut ambil peran dengan menyosialisasikan mengenai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Bayi Baru Lahir bagi Bidan di Kota Semarang.

Bidan yang merupakan ujung tombak pembangunan keluarga sejahtera dari sudut kesehatan karena bersinggungan langsung dengan masyarakat khususnya ibu hamil, sangat tepat untuk memberikan edukasi/sosialisasi. Edukasi/sosialisasi oleh Bidan mengenai kewajiban dan keuntungan mendaftarkan bayinya sesegera mungkin setelah lahir kepada para ibu hamil menjadi tepat sasaran.

Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 mengatur mengenai pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter.

Mendaftarkan bayi lebih baik jika didaftarkan jauh sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL) atau saat sudah terdeteksi denyut jantung disertai keterangan dari dokter. Sehingga pada saat bayi tersebut lahir dapat langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran iuran pertama.

Aturan tersebut semakin diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya juga mengatur mengenai ketentuan baru mengenai penjaminan bayi baru lahir.

Perpres mengamanatkan bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dan bagi peserta yang tidak mendaftarkan bayinya dapat dikenai sanksi.

Bayi yang baru lahir berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Seluruh manfaat tersebut diperoleh sampai 28 hari sejak bayi baru lahir.

Seluruh regulasi tersebut, sangat tepat disosialisasikan oleh bidan yang intens bersinggungan langsung dengan para ibu hamil.

Regulasi yang ada tersebut dimaksudkan agar seluruh masyarakat memiliki proteksi atau kepastian akan jaminan kesehatan sejak lahir. Apalagi tidak sedikit kasus yang mengharuskan bayi mendapat perawatan khusus pascadilahirkan.

Jika terjadi kondisi yang mengharuskan adanya perawatan khusus tersebut dan bayi telah didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS, sang ibu tentu tidak perlu khawatir lagi atas pembiayaannya. 

"Alhamdulillah, semua ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Rencana awal dapat melahirkan secara normal, tetapi kemudian ternyata harus operasi (operasi Caesar atau Caesarean section/C-Section). Setelah lahir, ternyata bayi saya kuning dan tidak bisa langsung dibawa pulang karena ada sejumlah perawatan," kata Ika (30) warga Kelurahan Candi, Semarang, Jawa Tengah.

Ika mengaku bersyukur karena dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, dirinya tidak mengeluarkan biaya untuk seluruh proses melahirkan hingga perawatan bayi selama di rumah sakit.

"Tidak ada biaya sama sekali. Padahal awalnya takut harus membayar biaya operasi dan perawatan bayi. Saya bisa bernafas lega," kata Ika yang sehari-hari dirinya dan suaminya bekerja sebagai ojek online.

Baca juga: Kini tak perlu antre berobat ke Puskesmas gunakan JKN-KIS

Peran Puskesmas

Jaminan sosial kesehatan terus memberikan manfaat bagi peserta salah satunya berdampak pada pengurangan angka kematian ibu karena melahirkan. Layanan operasi C-Section yang gratis memberikan pilihan apik bari para ibu yang hamil di usia rentan atau dengan berat badan yang berlebih.

Selain rentan saat melahirkan, para kaum ibu juga rentan dengan kanker leher rahim. Namun, dengan adanya jaminan Krioterapi bagi peserta BPJS Kesehatan, diharapkan bisa menjadi angin segar dan menjadi salah satu upaya untuk sehat.

Krioterapi merupakan kelanjutan tindakan bagi pasien dengan hasil pemeriksaan Inspeksi Visual Asetat (IVA) atau Papsmear untuk mengenali gejala kanker leher rahim dan dinyatakan positif.

Alur pelayanan IVA/papsmear peserta JKN-KIS bisa datang di FKTP terdaftar, dokter akan melakukan pemeriksaan dan juga menilai faktor risiko peserta.

Program JKN-KIS, pemeriksaan IVA/Papsmear termasuk dalam pelayanan penapisan atau skrinning kesehatan tertentu yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), laboratorium jejaring FKTP, atau laboratorium yang bekerja sama.

Jika peserta memiliki indikasi medis dan faktor risiko, maka dokter FKTP akan memberi surat pengantar skrinning kepada peserta untuk melakukan IVA/Papsmear. 

Pemeriksaan IVA hanya bisa dilakukan di FKTP yang memiliki dokter atau bidan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi pemeriksaan IVA, sedangkan papsmear bisa dilakukan dengan laboratorium yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pemeriksaan IVA/Papsmear yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan: pertama, dilakukan dengan frekuensi satu kali setahun dengan sebelumnya mengisi surat pernyataan belum skrinning di FKTP/ laboratorium tempat melaksanakan IVA/Papsmear.

Kedua, jika hasil pemeriksaan IVA/Papsmear negatif, maka pemeriksaan IVA/Papsmear dapat dilakukan pada 3 tahun berikutnya.

Ketiga, jika hasil IVA/Papsmear positif, maka pemeriksaan IVA/Papsmear selanjutnya dapat dilakukan pada tahun berikutnya dan peserta akan diberikan surat rujukan untuk memperoleh pelayanan krioterapi di FKTP yang berkompeten.

Bidan dan Koordinator RB Puskesmas Halmahera Semarang Tri Suksesi menjelaskan sebenarnya jika melihat hasil IVA positif tidak berarti serta merta langsung dilakukan tindakan krioterapi. 

"Perlu dikonsultasikan lagi ke dokter di Puskesmas yang menangani pasien krioterapi, berdasarkan rekam medis yang dituliskan oleh faskes perujuk, karena terkadang hasil iva tersebut bisa berubah yang semula positif ketika kami lakukan pengecekan ulang IVA ternyata hasilnya menjadi negatif," katanya.

Pemeriksaan ulang, lanjut Tri Suksesi kadang perlu dilakukan karena ada beberapa kondisi ketika pasien dilakukan pengecekan IVA sebelumnya ternyata sedang mengalami servisitis (peradangan yang terjadi pada serviks atau leher rahim). 

"IVA positif belum tentu kanker serviks namun apabila dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti, maka dapat menyebabkan kanker serviks dalam jangka waktu lama. Puskesmas Halmahera Semarang sejak Februari 2019, telah aktif memberikan pelayanan Krioterapi dan dapat menerima rujukan dari faskes lain. 

Pelayanan Krioterapi rutin dilaksanakan setiap hari Selasa selama jam pelayanan Puskesmas dan ditangani dokter Sri Windarti yang telah memiliki sertifikasi untuk memberikan pelayanan Krioterapi.

"Bagi Faskes yang akan merujuk pasien untuk dilakukan Krioterapi di Puskesmas Halmahera, maka harus membuat jadwal/janji dengan pihak Puskesmas terlebih dahulu untuk menghindari penumpukan pasien dan memberikan kenyamanan pasien mengingat untuk saat ini pelayanan Krioterapi di Kota Semarang hanya ada satu-satunya di Puskesmas Halmahera," demikian dokter Sri Windarti.
 
Baca juga: BPJS Kesehatan bakal gunakan sistem jaminan terbaik
Baca juga: BPJS Kesehatan perbarui data peserta PBI
Baca juga: Positif kanker serviks, BPJS Kesehatan jamin Krioterapi di Puskesmas Halmahera

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024