Padang, (ANTARA) - Harapan Dokter Gigi (Drg.) Romi Syofpa Ismail untuk menjadi abdi negara pupus saat status kelulusannya sebagai calon pegawai negeri sipil 2018 di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, dibatalkan.
Dia sudah mengikuti tahapan tes mulai dari seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, dan tes kesehatan, serta dinyatakan lolos menjadi calon pengisi formasi dokter gigi pada Desember 2018.
Namun saat pembagian Surat Keputusan kelulusannya dianulir dengan alasan memiliki kendala kesehatan karena setelah melahirkan pada 2016 kedua tungkai kakinya lemah sehingga dia harus menggunakan kursi roda.
Pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan Nomor 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019 menyebutkan kelulusan dua peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Solok Selatan dibatalkan dan keduanya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan mengisi formasi umum CPNS 2018. Salah satu dari peserta itu adalah Romi.
Keputusan itu terasa tidak adil bagi Romi, dokter gigi telah menjadi pegawai tidak tetap di Puskesmas Talunan Solok Selatan sejak 2015.
Masalah tungkai kaki lemah yang dialami sejak 2016 tidak mengganggu pekerjaan Romi memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas tempat dia bekerja. Bahkan Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas sampai mengikuti seleksi CPNS 2018 dan dinyatakan lulus.
Baca juga: Wah, 13 penyandang disabilitas lolos seleksi CPNS di Pemrov Jateng
Romi tidak bisa menerima keputusan Bupati Solok Selatan yang menganulir kelulusannya dalam seleksi CPNS. Dia melaporkan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ke Ombudsman dan berencana menggugat Bupati Solok Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan bahwa Pemerintah Solok Selatan tidak bisa begitu saja menganulir kelulusan Romi dalam seleksi CPNS 2018 karena dia tetap mampu bekerja dan menjalankan tugas sebagai dokter gigi dengan baik meski harus menggunakan kursi roda untuk mendukung aktivitas.
Hingga saat ini Romi masih tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas di Solok Selatan dan itu membuktikan bahwa dia bisa menjalankan tugas dengan baik.
"Pembatalan drg Romi sebagai CPNS dengan alasan disabilitas menunjukkan Pemerintah Solok Selatan sudah bertindak semena-mena terhadap drg Romi," kata Wendra.
LBH Padang sedang menyiapkan gugatan terhadap Pemerintah Solok Selatan berkenaan dengan kasus Romi dan berencana mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada Agustus 2019.
"Gugatan sedang kami siapkan, setelah selesai akan kami daftarkan," ujar Wendra.
Ia menjelaskan bahwa sebetulnya ada dua upaya hukum yang bisa dilakukan dalam kasus Romi, yakni melalui PTUN dan Pengadilan Pidana.
Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ada ketentuan pidana bagi orang yang menghalangi dan menghilangkan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.
"Tindakan ini kan sewenang-wenang, tidak menjelaskan alasan yang jelas tiba-tiba memutuskan untuk membatalkan," Wendra mengatakan.
Ikhtiar Romi untuk memperjuangkan hak juga dilakukan dengan mengadu ke Presiden RI Joko Widodo melalui surat yang disampaikan pada 25 Maret 2019 .
Dalam lima lembar suratnya, Romi menceritakan kronologi dari awal dia bekerja di Puskesmas Talunan hingga lulus tes CPNS dan kelulusannya dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan.
Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Solok Selatan berkenaan dengan pembatalan kelulusan seorang peserta tes CPNS di wilayahnya.
"Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian diminta hadir ke Ombudsman pada hari Kamis, 1 Agustus 2019," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi.
Menurut dia, dalam surat yang dilayangkan dituliskan bahwa kehadiran Bupati tidak boleh diwakilkan karena keterangan soal pembatalan itu mesti dijelaskan langsung oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sesuai mekanisme
Ketua Ketua Panitia Seleksi Daerah CPNS Solok Selatan 2018 Yulian Efi menyampaikan proses pembatalan kelulusan Romi sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait.
"Yang bersangkutan diputuskan batal kelulusannya karena tidak memenuhi persyaratan umum pada formasi umum penerimaan CPNS 2018 yaitu sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar," kata dia.
Yulian mengemukakan bahwa pembatalan kelulusan itu juga sesuai dengan Surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: KP-01-02/I/0658/2019 tanggal 25 Februari 2019.
Ia membantah pendapat yang menyatakan pembatalan kelulusan Romi merupakan kekeliruan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam memahami Formasi Umum dan Formasi Khusus.
"Siapa saja bisa untuk mengikuti tes CPNS melalui formasi umum, namun tentu setelah melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.
Pembatalan kelulusan tersebut, menurut dia, juga telah memenuhi ketentuan yang berlaku yang dibuktikan dengan keluarnya persetujuan CPNS cadangan sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor K.06-30/B5410/I/19.03 Tanggal 1 April tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemkab Solok Selatan Tahun 2018.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan juga menyatakan mendukung para penyandang disabilitas, antara lain dengan membuka tiga lowongan pekerjaan untuk penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS 2018.
Pemerintah Kabupaten juga menyatakan siap menghadapi gugatan Romi di PTUN.
"Jalur hukum merupakan solusi terbaik untuk mencari kebenaran materil apabila ada yang merasa dirugikan dan gugatan ke PTUN merupakan hak dari setiap warga negara yang merasa dirugikan atas putusan pemerintah," kata Yulian, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Solok Selatan.
"Jika drg Romi merasa dirugikan atas putusan yang dikeluarkan dan berniat menggugat di Pengadilan kami siap menghadapinya," demikian Yulian Efi.
Dia sudah mengikuti tahapan tes mulai dari seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, dan tes kesehatan, serta dinyatakan lolos menjadi calon pengisi formasi dokter gigi pada Desember 2018.
Namun saat pembagian Surat Keputusan kelulusannya dianulir dengan alasan memiliki kendala kesehatan karena setelah melahirkan pada 2016 kedua tungkai kakinya lemah sehingga dia harus menggunakan kursi roda.
Pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan Nomor 800/62/III/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019 menyebutkan kelulusan dua peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Solok Selatan dibatalkan dan keduanya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan mengisi formasi umum CPNS 2018. Salah satu dari peserta itu adalah Romi.
Keputusan itu terasa tidak adil bagi Romi, dokter gigi telah menjadi pegawai tidak tetap di Puskesmas Talunan Solok Selatan sejak 2015.
Masalah tungkai kaki lemah yang dialami sejak 2016 tidak mengganggu pekerjaan Romi memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas tempat dia bekerja. Bahkan Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas sampai mengikuti seleksi CPNS 2018 dan dinyatakan lulus.
Baca juga: Wah, 13 penyandang disabilitas lolos seleksi CPNS di Pemrov Jateng
Romi tidak bisa menerima keputusan Bupati Solok Selatan yang menganulir kelulusannya dalam seleksi CPNS. Dia melaporkan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ke Ombudsman dan berencana menggugat Bupati Solok Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan bahwa Pemerintah Solok Selatan tidak bisa begitu saja menganulir kelulusan Romi dalam seleksi CPNS 2018 karena dia tetap mampu bekerja dan menjalankan tugas sebagai dokter gigi dengan baik meski harus menggunakan kursi roda untuk mendukung aktivitas.
Hingga saat ini Romi masih tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas di Solok Selatan dan itu membuktikan bahwa dia bisa menjalankan tugas dengan baik.
"Pembatalan drg Romi sebagai CPNS dengan alasan disabilitas menunjukkan Pemerintah Solok Selatan sudah bertindak semena-mena terhadap drg Romi," kata Wendra.
LBH Padang sedang menyiapkan gugatan terhadap Pemerintah Solok Selatan berkenaan dengan kasus Romi dan berencana mendaftarkan gugatan ke pengadilan pada Agustus 2019.
"Gugatan sedang kami siapkan, setelah selesai akan kami daftarkan," ujar Wendra.
Ia menjelaskan bahwa sebetulnya ada dua upaya hukum yang bisa dilakukan dalam kasus Romi, yakni melalui PTUN dan Pengadilan Pidana.
Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ada ketentuan pidana bagi orang yang menghalangi dan menghilangkan hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.
"Tindakan ini kan sewenang-wenang, tidak menjelaskan alasan yang jelas tiba-tiba memutuskan untuk membatalkan," Wendra mengatakan.
Ikhtiar Romi untuk memperjuangkan hak juga dilakukan dengan mengadu ke Presiden RI Joko Widodo melalui surat yang disampaikan pada 25 Maret 2019 .
Dalam lima lembar suratnya, Romi menceritakan kronologi dari awal dia bekerja di Puskesmas Talunan hingga lulus tes CPNS dan kelulusannya dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan.
Surat itu juga ditembuskan ke Kementerian Kesehatan, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Kepala Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman RI, DPRD Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat, DPRD Solok Selatan, Polres Solok Selatan, dan Panitia Seleksi Daerah Solok Selatan.
Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat telah melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Solok Selatan berkenaan dengan pembatalan kelulusan seorang peserta tes CPNS di wilayahnya.
"Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian diminta hadir ke Ombudsman pada hari Kamis, 1 Agustus 2019," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi.
Menurut dia, dalam surat yang dilayangkan dituliskan bahwa kehadiran Bupati tidak boleh diwakilkan karena keterangan soal pembatalan itu mesti dijelaskan langsung oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sesuai mekanisme
Ketua Ketua Panitia Seleksi Daerah CPNS Solok Selatan 2018 Yulian Efi menyampaikan proses pembatalan kelulusan Romi sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan serta konsultasi kepada pihak-pihak terkait.
"Yang bersangkutan diputuskan batal kelulusannya karena tidak memenuhi persyaratan umum pada formasi umum penerimaan CPNS 2018 yaitu sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar," kata dia.
Yulian mengemukakan bahwa pembatalan kelulusan itu juga sesuai dengan Surat Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor: KP-01-02/I/0658/2019 tanggal 25 Februari 2019.
Ia membantah pendapat yang menyatakan pembatalan kelulusan Romi merupakan kekeliruan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam memahami Formasi Umum dan Formasi Khusus.
"Siapa saja bisa untuk mengikuti tes CPNS melalui formasi umum, namun tentu setelah melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.
Pembatalan kelulusan tersebut, menurut dia, juga telah memenuhi ketentuan yang berlaku yang dibuktikan dengan keluarnya persetujuan CPNS cadangan sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor K.06-30/B5410/I/19.03 Tanggal 1 April tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemkab Solok Selatan Tahun 2018.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan juga menyatakan mendukung para penyandang disabilitas, antara lain dengan membuka tiga lowongan pekerjaan untuk penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS 2018.
Pemerintah Kabupaten juga menyatakan siap menghadapi gugatan Romi di PTUN.
"Jalur hukum merupakan solusi terbaik untuk mencari kebenaran materil apabila ada yang merasa dirugikan dan gugatan ke PTUN merupakan hak dari setiap warga negara yang merasa dirugikan atas putusan pemerintah," kata Yulian, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Solok Selatan.
"Jika drg Romi merasa dirugikan atas putusan yang dikeluarkan dan berniat menggugat di Pengadilan kami siap menghadapinya," demikian Yulian Efi.