Magelang (ANTARA) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sejak Januari hingga Juni 2019 telah mendeportasi 70 warga negara asing (WNA).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Ramli HS, di Magelang, Selasa, mengatakan mereka yang dideportasi sebagian besar dari China sekitar 34 orang.
"Mereka bekerja di sejumlah perusahaan di Jawa Tengah," katanya, usai Rapat dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat kota dan kecamatan Kota Magelang.
Menurut dia, mereka yang dideportasi tersebut, karena menyalahgunakan perizinan keimigrasian. Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya.
"Terkait dengan menyalahgunakan perizinan ini, Imigrasi misalnya memberikan izin untuk kunjungan wisata, tetapi setelah itu mereka di sini melakukan kegiatan bekerja. Nah oleh karena itu, terhadap kegiatan-kegiatan ini tentunya petugas Imigrasi melakukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Wonosobo I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim dalam sambutan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tersebut mengatakan diketahui bersama pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dan pemerintah telah mengambil kebijakan untuk kembali menambah jumlah negara-negara subjek Bebas Visa Kunjungan, hingga saat ini berjumlah total 169 negara.
Baca juga: Penjual obat kuat asal China dideportasi
Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa kebijakan ini perlu diambil untuk meningkatkan hubungan antara Republik Indonesia dengan negara lain, dan juga dalam rangka memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya.
Ia menuturkan rekayasa kondisi untuk peningkatan people-to-people contact melalui kebijakan Bebas Visa Kunjungan tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak.
Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum, katanya, harus sadar bahwa terdapat potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti masuk ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional, dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi.
Dia mengatakan pembentukan Tim Pora tingkat kota sampai dengan tingkat kecamatan diharapkan dapat meningkatkan sinergi di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut.
"Sinergi ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi pemerintah, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan," katanya pula.
Baca juga: Kemenkumham Jateng deportasi 37 WNA
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Ramli HS, di Magelang, Selasa, mengatakan mereka yang dideportasi sebagian besar dari China sekitar 34 orang.
"Mereka bekerja di sejumlah perusahaan di Jawa Tengah," katanya, usai Rapat dan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tingkat kota dan kecamatan Kota Magelang.
Menurut dia, mereka yang dideportasi tersebut, karena menyalahgunakan perizinan keimigrasian. Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanannya.
"Terkait dengan menyalahgunakan perizinan ini, Imigrasi misalnya memberikan izin untuk kunjungan wisata, tetapi setelah itu mereka di sini melakukan kegiatan bekerja. Nah oleh karena itu, terhadap kegiatan-kegiatan ini tentunya petugas Imigrasi melakukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Wonosobo I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim dalam sambutan Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) tersebut mengatakan diketahui bersama pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dan pemerintah telah mengambil kebijakan untuk kembali menambah jumlah negara-negara subjek Bebas Visa Kunjungan, hingga saat ini berjumlah total 169 negara.
Baca juga: Penjual obat kuat asal China dideportasi
Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa kebijakan ini perlu diambil untuk meningkatkan hubungan antara Republik Indonesia dengan negara lain, dan juga dalam rangka memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya.
Ia menuturkan rekayasa kondisi untuk peningkatan people-to-people contact melalui kebijakan Bebas Visa Kunjungan tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak.
Segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum, katanya, harus sadar bahwa terdapat potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia, seperti masuk ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional, dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi.
Dia mengatakan pembentukan Tim Pora tingkat kota sampai dengan tingkat kecamatan diharapkan dapat meningkatkan sinergi di antara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut.
"Sinergi ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing instansi pemerintah, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan," katanya pula.
Baca juga: Kemenkumham Jateng deportasi 37 WNA