Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, meringkus seorang dari dua pelaku penganiyaan dan pemalakan yang sempat buron selama tujuh bulan.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa setelah melakukan penganiyaan terhadap korban, pelaku MY alias Koplo (29) dan K (29) sempat kabur hingga sekitar tujuh bulan.
"Namun, akhirnya pelaku MY dapat ditangkap saat pulang ke rumahnya. Saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus itu karena masih ada pelaku lainnya yang belum ditangkap," ujarnya.
Ia mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal pelaku MY datang ke lokasi rental permainan "Main Game" di Buaran meminta uang secara paksa pada operator rental sebesar Rp30 ribu, namun hanya diberi Rp5 ribu.
Baca juga: Marak peredaran narkoba, Polres Pekalongan Kota intensif gelar operasi
Karena hanya diberi Rp5 ribu, pelaku tidak terima dan kemudian pergi meninggalkan lokasi. Namun, pelaku datang lagi bersama temannya, K yang dalam kondisi mabuk memaksa pada operator rental agar arena permainan play station (PS) dibubarkan, tetapi ditolak.
Tersangka kemudian langsung memukul kepala korban dengan menggunakan botol bekas minuman keras dan mengenai kepala sebelah kiri dan atas hingga botol itu pecah.
"Korban berusaha lari keluar dari ruangan, namun pelaku menendang lagi terhadap korban hingga mengalami luka bagian tangannya. Dengan kondisi mengalami luka, korban berhasil menyelamatkan diri dan langsung melaporkan kasus itu pada Kepolisian Sektor Buran," tuturnya.
Ia mengatakan pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus penganiyaan dan pemalakaan itu karena satu pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi," katanya
Baca juga: Dua pengedar sabu dibekuk Polres Pekalongan Kota
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa setelah melakukan penganiyaan terhadap korban, pelaku MY alias Koplo (29) dan K (29) sempat kabur hingga sekitar tujuh bulan.
"Namun, akhirnya pelaku MY dapat ditangkap saat pulang ke rumahnya. Saat ini, kami masih terus mengembangkan kasus itu karena masih ada pelaku lainnya yang belum ditangkap," ujarnya.
Ia mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal pelaku MY datang ke lokasi rental permainan "Main Game" di Buaran meminta uang secara paksa pada operator rental sebesar Rp30 ribu, namun hanya diberi Rp5 ribu.
Baca juga: Marak peredaran narkoba, Polres Pekalongan Kota intensif gelar operasi
Karena hanya diberi Rp5 ribu, pelaku tidak terima dan kemudian pergi meninggalkan lokasi. Namun, pelaku datang lagi bersama temannya, K yang dalam kondisi mabuk memaksa pada operator rental agar arena permainan play station (PS) dibubarkan, tetapi ditolak.
Tersangka kemudian langsung memukul kepala korban dengan menggunakan botol bekas minuman keras dan mengenai kepala sebelah kiri dan atas hingga botol itu pecah.
"Korban berusaha lari keluar dari ruangan, namun pelaku menendang lagi terhadap korban hingga mengalami luka bagian tangannya. Dengan kondisi mengalami luka, korban berhasil menyelamatkan diri dan langsung melaporkan kasus itu pada Kepolisian Sektor Buran," tuturnya.
Ia mengatakan pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus penganiyaan dan pemalakaan itu karena satu pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi," katanya
Baca juga: Dua pengedar sabu dibekuk Polres Pekalongan Kota