Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, mengeintensifkan operasi peredaran narkotika dan obat berbahaya seiring dengan meningkatnya peredaran barang yang memabukkan di wilayah itu.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa selama sebulan terakhir ini, polresta telah beberapa kali menangkap para pelaku narkoba dengan barang bukti, seperti sabu-sabu dan obat terlarang lainnya.
"Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan operasi dan akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang terbukti melakukan kejahatan itu," katanya.
Sebelumnya, polresta menangkap pelaku narkoba TA alias Cengklong (26) warga Karanganyar, Kecamatan Tirto diringkus polisi saat akan mengedarkan obat berbahaya itu.
"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus tersebut apakah pelaku dalam mengedarkan obat berbahaya itu, ada pelaku lainnya," katanya.
Baca juga: BNNP Jateng ringkus enam pengedar narkoba lintas provinsi
Ia yang didampingi Kepala Subabagian Humas Iptu Suparji mengatakan bahwa terungkapnya kasus pengedaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap tersangka yang sering melakukan transaksi di sekitar wilayah Karanganyar.
Berdasar informasi itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan menunggu pelaku melakukan transaksi narkoba.
"Dari hasil penyelidikan itu, polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli sekaligus meringkus tersangka," katanya.
Polisi kemudian memeriksa dan menggeledah saku celana serta pakaian, termasuk menggeledah ke rumah tersangka.
"Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti 84 butir pil Hexymer dan uang tunai Rp50 ribu. Saat ini, tersangka kami periksa untuk pengembangan terhadap kasus itu," katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Pecandu narkoba bisa berobat gratis di RSUD Batang
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa selama sebulan terakhir ini, polresta telah beberapa kali menangkap para pelaku narkoba dengan barang bukti, seperti sabu-sabu dan obat terlarang lainnya.
"Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan operasi dan akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang terbukti melakukan kejahatan itu," katanya.
Sebelumnya, polresta menangkap pelaku narkoba TA alias Cengklong (26) warga Karanganyar, Kecamatan Tirto diringkus polisi saat akan mengedarkan obat berbahaya itu.
"Saat ini, kami masih mengembangkan kasus tersebut apakah pelaku dalam mengedarkan obat berbahaya itu, ada pelaku lainnya," katanya.
Baca juga: BNNP Jateng ringkus enam pengedar narkoba lintas provinsi
Ia yang didampingi Kepala Subabagian Humas Iptu Suparji mengatakan bahwa terungkapnya kasus pengedaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap tersangka yang sering melakukan transaksi di sekitar wilayah Karanganyar.
Berdasar informasi itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan menunggu pelaku melakukan transaksi narkoba.
"Dari hasil penyelidikan itu, polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli sekaligus meringkus tersangka," katanya.
Polisi kemudian memeriksa dan menggeledah saku celana serta pakaian, termasuk menggeledah ke rumah tersangka.
"Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti 84 butir pil Hexymer dan uang tunai Rp50 ribu. Saat ini, tersangka kami periksa untuk pengembangan terhadap kasus itu," katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Pecandu narkoba bisa berobat gratis di RSUD Batang