Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini meringkus dua orang yang diduga pengedar sekaligus pemakai sabu.

Kepala Polres Pekalongan AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa terungkapnya kasus narkotika dan obat terlarang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga di rumah salah satu tersangka sedang digunakan untuk mengisap sabu.

"Berdasar informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan karena sudah dipastikan para tersangka sedang memakai sabu di sebuah rumah milik pelaku," katanya.

Selain menangkap para tersangka, kata dia, polisi juga menemukan barang bukti seperti alat isap, satu pipet kaca sisa sabu, sebuah timbangan, satu paket ganja kering, dan satu klip sisa sabu.

Kedua tersangka adalah Septiana Ferianto (41) warga Kelurahan Bendan Kergon dan Himawan Swasono (42), warga Jalan manunggal Kecamatan Pekalongan Utara.

Ia mengatakan para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini, kami sedang mengembangkan kasus tersebut. Adapun dua tersangka kami amankan di sel Mapolresta Pekalongan," kata dia didampingi Wakil Kepala Polresta Pekalongan Kompol Tedy..

Tersangka Himawan mengatakan bahwa paket sabu seberat 0,5 ons tersebut diperoleh dari temannya yang berada di Kota Tegal.

"Sabu tersebut kami beli seharga Rp700 ribu. Sebenarnya barang tersebut hanya pesanan dari orang lain," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024