Semarang (ANTARA) - Rumah Pancasila memberikan pembelaan secara gratis terhadap Widayat (33), warga Kabupaten Kendal, tersangka kasus tindak pidana pencurian yang sudah mendekam dua bulan di sel Polsek Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah meski pekara tersebut sudah berujung damai dengan korbannya.
Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera ketika ditemui di Polsek Mijen, Rabu, mengatakan, Widayat masih ditahan oleh polisi meski korbannya sudah mencabut laporan dan menghentikan perkara ini.
"Susah ada perdamaian, tetapi kenapa saat keluarga mengajukan penangguhan penahanan tidak dipenuhi," kata Ketua Peradi Semarang ini.
Padahal, menurut dia, Widayat tergolong rakyat kecil yang sedang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: KPK tahan hakim Lasito di LP Kendal demi keselamatan
Kasus hukum tersebut bermula ketika Widayat bermasalah dengan korbannya AW.
Dalam permasalahan itu, Widayat sempat menyita dompet, telepon seluler serta sepeda motor milik korban.
Selang beberapa waktu, sepeda motor dan dompet milik korban sudah dikembalikan tanpa kurang suatu apa pun, sementara ponsel masih dibawa.
"Saat mengembalikan itu ternyata tersangka ini sudah dilaporkan ke polisi," katanya lagi.
Upaya yang akan dilakukan dalam menangani perkara ini, kata dia, yakni menyurati Kapolda Jawa Tengah agar memerintahkan Kapolsek Mijen menggelar perkara ini.
Ia juga akan menyurati kejaksaan negeri setempat agar menunda penanganan perkara ini.
"Semua barang sudah dikembalikan, apa yang harus dituntut lagi," katanya lagi.
Baca juga: Kapolri Akui Delik Aduan Hambat Penanganan Kasus Pembajakan
Terpisah, Pimpinan Unit Penyidik Polsek Mijen Iptu Bardi mengatakan kasus tersebut tetap berlanjut karena bukan merupakan delik aduan.
"Kalau ada delik aduan dan pencabutan maka bisa dihentikan," katanya pula.
Pendiri Rumah Pancasila Yosep Parera ketika ditemui di Polsek Mijen, Rabu, mengatakan, Widayat masih ditahan oleh polisi meski korbannya sudah mencabut laporan dan menghentikan perkara ini.
"Susah ada perdamaian, tetapi kenapa saat keluarga mengajukan penangguhan penahanan tidak dipenuhi," kata Ketua Peradi Semarang ini.
Padahal, menurut dia, Widayat tergolong rakyat kecil yang sedang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: KPK tahan hakim Lasito di LP Kendal demi keselamatan
Kasus hukum tersebut bermula ketika Widayat bermasalah dengan korbannya AW.
Dalam permasalahan itu, Widayat sempat menyita dompet, telepon seluler serta sepeda motor milik korban.
Selang beberapa waktu, sepeda motor dan dompet milik korban sudah dikembalikan tanpa kurang suatu apa pun, sementara ponsel masih dibawa.
"Saat mengembalikan itu ternyata tersangka ini sudah dilaporkan ke polisi," katanya lagi.
Upaya yang akan dilakukan dalam menangani perkara ini, kata dia, yakni menyurati Kapolda Jawa Tengah agar memerintahkan Kapolsek Mijen menggelar perkara ini.
Ia juga akan menyurati kejaksaan negeri setempat agar menunda penanganan perkara ini.
"Semua barang sudah dikembalikan, apa yang harus dituntut lagi," katanya lagi.
Baca juga: Kapolri Akui Delik Aduan Hambat Penanganan Kasus Pembajakan
Terpisah, Pimpinan Unit Penyidik Polsek Mijen Iptu Bardi mengatakan kasus tersebut tetap berlanjut karena bukan merupakan delik aduan.
"Kalau ada delik aduan dan pencabutan maka bisa dihentikan," katanya pula.