Pelaku usaha "startup" jangan risaukan pajak digital
Selasa, 9 Juli 2019 15:46 WIB
Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Fadjar Hutomo, ketika ditemui wartawan Antara di Jakarta, Selasa (9/7/2019). (ANTARAnews/ Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Pemberlakuan pajak digital menurut Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Fadjar Hutomo, tidak perlu dirisaukan oleh pelaku usaha rintisan (startup).
"Fokus pajak untuk e-commerce sebenarnya, bukan untuk startup. Mungkin startup juga akan terdampak, tapi kawan-kawan startup tidak perlu khawatir soal itu," ujar Fadjar di Jakarta, Selasa.
Menurut dia perhatian pemerintah sebenarnya hanya ingin menggali lebih dalam transaksi e-commerce yang terjadi di platform-platform digital global dengan penerapan pajak digital ini.
"Memang sampai hari ini pemerintah kesulitan untuk menerapkan atau memungut pajak dari mereka (platform digital global). Saya kira itu perhatian pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Indonesia, Negeri 1001 "startup"
Dia mengatakan apa yang sudah ada sekarang misalnya dengan penerapan pajak industri kecil menengah (IKM) sebesar 0,5 persen tidak pernah ada masalah yang memberatkan.
"Cukup fair lah, tidak terlalu memberatkan IKM. Pemerintah juga sudah bisa memberikan insentif. Saya kira yang sekarang pun enggak masalah," katanya.
Fadjar beranggapan soal pajak adalah sebuah keniscayaan, artinya pelaku industri digital tidak bisa selamanya menghindar dari pajak.
Namun menurut Fadjar, selain memungut pajak, pemerintah juga punya tugas untuk memberikan insentif bagi pertumbuhan dan akselerasi pengusaha startup.
"Soal keinginan pemerintah menerapkan pajak, terutama kepada startup, kalau bicara pengembangan usaha kreatif dan inovatif, mau tidak mau kita akan bicara bagaimana mengembangkan startup di bidang ini," katanya.
Baca juga: Tak hanya "unicorn", ini dia enam tingkatan valuasi startup
"Fokus pajak untuk e-commerce sebenarnya, bukan untuk startup. Mungkin startup juga akan terdampak, tapi kawan-kawan startup tidak perlu khawatir soal itu," ujar Fadjar di Jakarta, Selasa.
Menurut dia perhatian pemerintah sebenarnya hanya ingin menggali lebih dalam transaksi e-commerce yang terjadi di platform-platform digital global dengan penerapan pajak digital ini.
"Memang sampai hari ini pemerintah kesulitan untuk menerapkan atau memungut pajak dari mereka (platform digital global). Saya kira itu perhatian pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Indonesia, Negeri 1001 "startup"
Dia mengatakan apa yang sudah ada sekarang misalnya dengan penerapan pajak industri kecil menengah (IKM) sebesar 0,5 persen tidak pernah ada masalah yang memberatkan.
"Cukup fair lah, tidak terlalu memberatkan IKM. Pemerintah juga sudah bisa memberikan insentif. Saya kira yang sekarang pun enggak masalah," katanya.
Fadjar beranggapan soal pajak adalah sebuah keniscayaan, artinya pelaku industri digital tidak bisa selamanya menghindar dari pajak.
Namun menurut Fadjar, selain memungut pajak, pemerintah juga punya tugas untuk memberikan insentif bagi pertumbuhan dan akselerasi pengusaha startup.
"Soal keinginan pemerintah menerapkan pajak, terutama kepada startup, kalau bicara pengembangan usaha kreatif dan inovatif, mau tidak mau kita akan bicara bagaimana mengembangkan startup di bidang ini," katanya.
Baca juga: Tak hanya "unicorn", ini dia enam tingkatan valuasi startup
Pewarta : Abdu Faisal
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
UMS dorong daya saing UMKM Witpari Karanganyar lewat produksi modern dan pemasaran digital
08 February 2026 16:03 WIB
Mahasiswa KKN-DIK FKIP UMS dorong transformasi pembelajaran digital melalui workshop Brisk AI di MIM Ngancar
06 February 2026 16:57 WIB
Pengguna BRImo capai 45,9 juta dengan nilai transaksi Rp7.057 T sepanjang 2025
04 February 2026 15:11 WIB
Mahasiswa KKN-Dik FKIP UMS dorong literasi digital di MTs Muhammadiyah 5 Jumantono
04 February 2026 15:02 WIB
FKIP UMS dorong transformasi digital, mahasiswa KKN gelar pelatihan AI di SMA Muhammadiyah 1 Wonogiri
02 February 2026 16:46 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Wagub : Pertumbuhan ekonomi Jateng tekan pengangguran dan angka kemiskinan
08 February 2026 5:51 WIB
HNSI Jatim ingatkan pengembangan energi pesisir harus cegah de-nelayanisasi
22 January 2026 3:13 WIB