Purwokerto (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Nana Sutikna mengajak masyarakat untuk merajut kebersamaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6).

"Saatnya merajut kembali kebersamaan, jangan ada lagi kubu 01 atau 02, saatnya mempererat lagi persatuan dan kesatuan," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat.

Nana Sutikna yang merupakan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman tersebut mengatakan putusan MK dalam sengketa pemilu tersebut bersifat final sehingga harus diterima dan dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Kalau kita sudah bersepakat MK sebagai jalan akhir maka harus kita hormati putusan MK tersebut, kita juga harus mengapresiasi segala proses di MK karena masyarakat jadi banyak belajar mengenai bagaimana keadilan diciptakan, bagaimana berlogika, bagaimana hukum ditegakkan," katanya.

Baca juga: Ganjar mengajak semua pihak hormati putusan MK

Dia mengatakan, semua proses yang telah berjalan memang perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai makna dari demokrasi.

"Semuanya jadi pelajaran yang baik, bahwa seperti itulah demokrasi berjalan, dan saat ini semuanya sudah tuntas maka tiba saatnya kembali merajut kebersamaan," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa yang terpenting saat ini adalah bersama-sama membangun Indonesia, bekerja bersama dan bergembira bersama.

"Saatnya berbahagia bersama-sama, mari tutup buku, sudah sama-sama belajar kini saatnya bergembira dan bekerja membangun bangsa ," katanya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (27/6).

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Akademisi: Putusan MK jadi ujian keadaban bersama


Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024