Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menerapkan sistem penerimaan peserta didik baru 2019/2020 satu zona sebagai upaya pemerataan mutu dan akses pendidikan di daerah itu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Suroso di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa pemkot akan mendukung kebijakan zonasi sekolah untuk meningkatkan mutu dan perluasan akses.

Kendati demikian, kata dia, dalam menetapkan zonasi sekolah, maka harus pula mempertimbangkan seperti ketersediaan daya tampung sekolah, persebaran sekolah, sarana prasarana sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan.

"Melalui pertimbangan keadaan tersebut maka pemkot menetapkan PPDB tahun 2019-2020 hanya satu zona untuk seluruh Kota Pekalongan," katanya.

Ia mengatakan pemkot secara bertahap akan memperbaiki segala kekuranganya agar memungkinkan pada tahun ajaran ke depan dapat satu wilayah Kota Pekalongan terbagi menjadi beberapa zona sekolah.

Baca juga: Jateng tambah kuota jalur prestasi PPDB jadi 15 persen

"Saat ini, Kota Pekalongan menerapkan satu zona, sehingga pasal yang relevan yang menjadi rujukan PPDB adalah pasal 16 ayat 1 Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali," katanya.

Kemudian pada ayat (3) yang menyebutkan bahwa jalur prestasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah.

Ia mengatakan penerapan satu zona dalam satu kota ini aturannya siswa yang berdomisili di Kota Pekalongan bisa mendaftar pada SMP manapun di daerah setempat.

Adapun alat seleksinya, kata dia, tetap mengacu pada jarak rumah dengan sekolah yang dituju, artinya dalam satu sekolah itu apabila daya tampungnya 100 maka akan memilih peringkat 1-100 yang jaraknya paling dekat.

"Oleh karena, bagi calon siswa yang semakin dekat dengan sekolah maka memiliki peluang besar akan diterima di sekolah yang dituju. Kendati demikian untuk jalur prestasi, siswa tidak harus mendaftar di luar Kota Pekalongan namun tetap di dalam zonasi atau dalam Kota Pekalongan," katanya.
Baca juga: Gubernur Jateng imbau pendaftar PPDB tidak palsukan surat domisili

Pewarta : Kutnadi
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024