Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menambah kuota jalur prestasi luar zona pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri menjadi 15 persen.

"Jika sebelumnya kuota jalur prestasi luar zona ditetapkan 5 persen, kini kuotanya ditambah menjadi 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri di Semarang, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa penambahan kuota jalur prestasi luar zona tersebut sebagai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur penyesuaian kuota pada jalur prestasi dari semula paling banyak lima persen naik menjadi paling banyak 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbarui menjadi paling sedikit 80 persen, sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Gubernur Jateng imbau pendaftar PPDB tidak palsukan surat domisili

"Di Jateng, aturan tersebut kami sikapi dengan menambah kuota jalur prestasi di luar zona menjadi sebanyak-banyaknya 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Sementara, untuk dalam zonasi berubah dari kuota keseluruhan yang semula 90 persen menjadi 80 persen dari daya tampung satuan pendidikan," ujarnya.

Perubahan kuota daya tampung pada jalur zonasi dan prestasi tersebut diikuti pula dengan pengaturan tambahan nilai dari prestasi tingkat internasional dan nasional pada kejuaraan yang tidak berjenjang dan berkelanjutan.

Pembobotannya, tingkat internasional juara I mendapat tambahan 3,00, juara II ditambah 2,75, dan juara III ditambah 2,50, sedangkan tingkat nasional juara I mendapat tambahan 2,25, juara II sebanyak 2,00, dan juara III tambahan 1,75.

"Pembobotan prestasi tersebut berlaku untuk prestasi pada jalur zonasi dan jalur prestasi.Tambahan nilai kejuaraan hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi tiap jenis cabang dari nilai kejuaraan yang diperoleh," katanya.

Pengesahan maupun pengakuan bukti prestasi kejuaraan tersebut sebagai tambahan nilai seleksi PPDB, menurutnya, tetap berpedoman pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMA/ SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

"Kami tegaskan kembali, jalur perpindahan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dalam penugasannya sebagai ASN/TNI/Polri/BUMN/ BUMD, maupun karyawan perusahaan," ujarnya.

Baca juga: Masalah zonasi PPDB, Bupati Banyumas segera tandatangani revisi perbup

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024