Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Achmad Husein dan perwakilan warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mendiskusikan permasalahan yang muncul dengan adanya zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) guna mencari solusi terbaik untuk memecahkannya.
Diskusi yang dikemas dalam acara "Gendu-Gendu Rasa Bersama Bupati Husein" di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (26/6) malam, juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Irawati, kepala sekolah menengah pertama (SMP) se-eks Kota Administratif Purwokerto, dan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan.
Kendati acara tersebut difokuskan untuk membicarakan masalah zonasi dalam PPDB SMP yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, sejumlah peserta diskusi menyampaikan keluh kesah mereka terkait dengan zonasi dalam PPDB sekolah menengah atas (SMA) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Salah seorang warga Kecamatan Kembaran, Kirno mengaku dua anak kembarnya yang nilai ujian nasionalnya masuk kategori bagus, ternyata tidak bisa masuk SMA Negeri yang ada di Purwokerto karena terbentur zonasi meskipun salah seorang anaknya lulusan SMP Negeri 8 Purwokerto.
"Saya menyikapi, menyoroti Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengenai PPDB dengan sistem zonasi, tapi ini kadang-kadang tidak layak karena zonasi beradius sehingga membuat kegaduhan di masyarakat," katanya.
Ia mengatakan zonasi berarti berdasarkan wilayah dan khusus empat dari lima SMA Negeri di zona kota Purwokerto itu cakupannya 82 desa/kelurahan namun dari 18 desa di Kecamatan Kembaran, hanya enam desa yang masuk dalam zona kota tersebut.
Baca juga: Gubernur Jateng usulkan perubahan aturan PPDB
Oleh karena itu kalau diterapkan dengan zonasi beradius, kata dia, hal itu sama dengan bohong.
"Harusnya yang namanya zonasi adalah 82 desa/kelurahan itu masuk semua, nanti mekanisme diterimanya melalui kompetisi," katanya.
Dia mengharapkan Bupati Banyumas mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah terkait dengan pengaturan zonasi dalam PPDB seperti yang diharapkan oleh masyarakat.
Salah seorang anggota Komite SMP Negeri 2 Purwokerto, Saladin mengaku banyak mendengar keluh kesah orang tua murid terkait dengan penerapan zonasi dalam PPDB.
"Bahkan, kepala sekolah ada yang mengeluhkan dampak zonasi di sekolah bukan hanya asal diterima karena jarak tetapi selain karena nilainya rendah, moral dari anak-anak yang tidak terseleksi dengan nilai yang rendah ternyata ada di situ. Hal itu membuat para pendidik kelimpungan," katanya.
Ia mengharapkan Bupati Banyumas bisa mengambil sebuah keputusan yang menguntungkan rakyat Banyumas melalui revisi peraturan bupati terkait dengan zonasi PPDB SMP yang akan segera ditandatangani.
Korwilcam Bidang Pendidikan Karanglewas Panji mengaku mendapat keluh kesah terkait dengan zonasi PPDB SMP dari warga Karanglewas khususnya yang bermukim di Desa Pasir Wetan, Pasir Lor, dan Pasir Kulon.
Dalam hal ini, kata dia, warga tiga desa tersebut mengeluh karena anak mereka tidak bisa diterima di SMP Negeri 4 Purwokerto yang berlokasi di Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, karena terbentur dengan masalah zonasi.
"Bahkan, ada warga yang mengeluh karena anaknya tidak bisa diterima di SMP Negeri 4 Purwokerto. Padahal rumahnya berbatasan tembok dengan sekolah tersebut," katanya.
Ia mengatakan jika mengacu pada zonasi, anak-anak tiga desa tersebut masuk zona SMP Negeri 1 Karanglewas yang berlokasi di Desa Tamansari sehingga jaraknya lebih jauh dan harus menyeberangi jalan raya yang arus lalu lintasnya sangat ramai.
Dia mengharapkan adanya solusi yang terbaik terkait dengan permasalahan tersebut karena berdasarkan sejarah, sebagian lahan SMP Negeri 4 Purwokerto sebelumnya merupakan tanah ulayat tiga desa itu.
"Namun sekarang anak-anak warga tiga desa tersebut malah tidak masuk ke SMP Negeri 4 Purwokerto. Warga berharap ada solusi terbaik terkait dengan permasalahan tersebut," katanya.
Terkait dengan keluhan-keluhan tersebut, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku jika dalam waktu dekat akan menandatangani revisi peraturan bupati yang berkaitan dengan zonasi dalam PPDB SMP di Kabupaten Banyumas.
"Kalau yang berkaitan dengan PPDB SMA bukan kewenangan saya. Itu kewenangan gubernur," katanya.
Menurut dia, zonasi sebenarnya ditujukan untuk pemerataan pendidikan sehingga nantinya tidak ada lagi sekolah favorit karena anak-anak yang pandai akan ada di semua sekolah.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah berupaya sebaik mungkin dalam menentukan zonasi dengan memberi bobot dan tetap memerhatikan nilai calon peserta didik agar tidak membuat kegaduhan di masyarakat.
Terkait dengan permasalahan yang terjadi di Karanglewas, dia mengatakan pihaknya telah menyiapkan kebijakan khusus namun hal itu tidak bisa disampaikan di depan umum.
"Silakan besok bertemu Bu Irawati (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas," katanya.
Baca juga: Kuota PPDB jalur prestasi direvisi, kuotanya bisa15 persen
Diskusi yang dikemas dalam acara "Gendu-Gendu Rasa Bersama Bupati Husein" di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (26/6) malam, juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Irawati, kepala sekolah menengah pertama (SMP) se-eks Kota Administratif Purwokerto, dan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan.
Kendati acara tersebut difokuskan untuk membicarakan masalah zonasi dalam PPDB SMP yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, sejumlah peserta diskusi menyampaikan keluh kesah mereka terkait dengan zonasi dalam PPDB sekolah menengah atas (SMA) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Salah seorang warga Kecamatan Kembaran, Kirno mengaku dua anak kembarnya yang nilai ujian nasionalnya masuk kategori bagus, ternyata tidak bisa masuk SMA Negeri yang ada di Purwokerto karena terbentur zonasi meskipun salah seorang anaknya lulusan SMP Negeri 8 Purwokerto.
"Saya menyikapi, menyoroti Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengenai PPDB dengan sistem zonasi, tapi ini kadang-kadang tidak layak karena zonasi beradius sehingga membuat kegaduhan di masyarakat," katanya.
Ia mengatakan zonasi berarti berdasarkan wilayah dan khusus empat dari lima SMA Negeri di zona kota Purwokerto itu cakupannya 82 desa/kelurahan namun dari 18 desa di Kecamatan Kembaran, hanya enam desa yang masuk dalam zona kota tersebut.
Baca juga: Gubernur Jateng usulkan perubahan aturan PPDB
Oleh karena itu kalau diterapkan dengan zonasi beradius, kata dia, hal itu sama dengan bohong.
"Harusnya yang namanya zonasi adalah 82 desa/kelurahan itu masuk semua, nanti mekanisme diterimanya melalui kompetisi," katanya.
Dia mengharapkan Bupati Banyumas mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah terkait dengan pengaturan zonasi dalam PPDB seperti yang diharapkan oleh masyarakat.
Salah seorang anggota Komite SMP Negeri 2 Purwokerto, Saladin mengaku banyak mendengar keluh kesah orang tua murid terkait dengan penerapan zonasi dalam PPDB.
"Bahkan, kepala sekolah ada yang mengeluhkan dampak zonasi di sekolah bukan hanya asal diterima karena jarak tetapi selain karena nilainya rendah, moral dari anak-anak yang tidak terseleksi dengan nilai yang rendah ternyata ada di situ. Hal itu membuat para pendidik kelimpungan," katanya.
Ia mengharapkan Bupati Banyumas bisa mengambil sebuah keputusan yang menguntungkan rakyat Banyumas melalui revisi peraturan bupati terkait dengan zonasi PPDB SMP yang akan segera ditandatangani.
Korwilcam Bidang Pendidikan Karanglewas Panji mengaku mendapat keluh kesah terkait dengan zonasi PPDB SMP dari warga Karanglewas khususnya yang bermukim di Desa Pasir Wetan, Pasir Lor, dan Pasir Kulon.
Dalam hal ini, kata dia, warga tiga desa tersebut mengeluh karena anak mereka tidak bisa diterima di SMP Negeri 4 Purwokerto yang berlokasi di Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, karena terbentur dengan masalah zonasi.
"Bahkan, ada warga yang mengeluh karena anaknya tidak bisa diterima di SMP Negeri 4 Purwokerto. Padahal rumahnya berbatasan tembok dengan sekolah tersebut," katanya.
Ia mengatakan jika mengacu pada zonasi, anak-anak tiga desa tersebut masuk zona SMP Negeri 1 Karanglewas yang berlokasi di Desa Tamansari sehingga jaraknya lebih jauh dan harus menyeberangi jalan raya yang arus lalu lintasnya sangat ramai.
Dia mengharapkan adanya solusi yang terbaik terkait dengan permasalahan tersebut karena berdasarkan sejarah, sebagian lahan SMP Negeri 4 Purwokerto sebelumnya merupakan tanah ulayat tiga desa itu.
"Namun sekarang anak-anak warga tiga desa tersebut malah tidak masuk ke SMP Negeri 4 Purwokerto. Warga berharap ada solusi terbaik terkait dengan permasalahan tersebut," katanya.
Terkait dengan keluhan-keluhan tersebut, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku jika dalam waktu dekat akan menandatangani revisi peraturan bupati yang berkaitan dengan zonasi dalam PPDB SMP di Kabupaten Banyumas.
"Kalau yang berkaitan dengan PPDB SMA bukan kewenangan saya. Itu kewenangan gubernur," katanya.
Menurut dia, zonasi sebenarnya ditujukan untuk pemerataan pendidikan sehingga nantinya tidak ada lagi sekolah favorit karena anak-anak yang pandai akan ada di semua sekolah.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah berupaya sebaik mungkin dalam menentukan zonasi dengan memberi bobot dan tetap memerhatikan nilai calon peserta didik agar tidak membuat kegaduhan di masyarakat.
Terkait dengan permasalahan yang terjadi di Karanglewas, dia mengatakan pihaknya telah menyiapkan kebijakan khusus namun hal itu tidak bisa disampaikan di depan umum.
"Silakan besok bertemu Bu Irawati (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas," katanya.
Baca juga: Kuota PPDB jalur prestasi direvisi, kuotanya bisa15 persen