Jakarta (ANTARA) - Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Jawa Timur Zuhri mengaku diperintah untuk menerima uang dari sejumlah kantor Kementerian Agama di Jawa Timur untuk bantuan transportasi saat kunjungan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jawa Timur.
"Saya diminta Pak Kakanwil (Haris), kalau ada teman-teman kepala kantor Kemenag se-Jatim memberikan uang tolong diterima, karena sebagai adat ketimuran saat kedatangan Pak Menteri dan krunya kadang-kadang polisi untuk mengawal kan minta (uang) juga, padahal di anggaran tidak ada," kata Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Zuhri menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PPP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diketahui berkegiatan di Hotel Mercure, Surabaya pada 1 Maret 2019.
Dalam dakwaan disebutkan pada 1 Maret 2019, terdakwa Haris bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Mercure Surabaya dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan "pasang badan" untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, karena itu Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta.
Baca juga: Menag disebut terima Rp70 juta
"Semua kepala kantor memberikan, ada yang lewat saya ada yang lewat teman saya tapi semua akhirnya sampai ke saya. Bahasanya untuk persiapan tamu-tamu," ungkap Zuhri.
"Dalam BAP 19 saudara mengatakan mengumpulkan Rp2 juta per kantor agama untuk menggalang dana yang nantinya digunakan untuk menambah transportasi Menteri Agama dan Sekjen Kemenag yang sedang berkegiatan di Jatim. Haris minta agar kalau ada yang datang tolong diterima. Saya tanya untuk apa dan dijawab untuk tambahan operasional Pak Menteri dan Pak Sekjen, benar?" tanya jaksa KPK.
"Memang untuk tambahan dana pak Menteri dan Pak Sekjen, ada operasional yang mengawal pak Menteri," jawab Zuhri.
Menurut Zuhri, uang tersebut berasal dari menyisihkan uang saku para kepala kantor Kementerian Agama.
"Adat ketimuran sudah kental sekali kerukunannya seperti itu, jadi yang terkumpul sekitar Rp72 juta untuk kegiatan 1 Maret 2019," tambah Zuhri.
Baca juga: Ini penjelasan Menag soal uang di laci yang disita KPK
Lalu atas perintah Zuhri, uang Rp40 juta diberikan ke staf Kasubag Humas Kakanwil Kemenag Jatim bernama Kiki.
"Berikutnya Rp10 juta itu saya berikan untuk pembicara tambahan di luar DIPA dan Rp22 juta saya berikan ke Plt, pak Haris, hanya memang tidak ada catatan, seingatan saya jumlahnya saja," jelas Zuhri.
Zuhri juga mengaku baru pertama kali diperintah seperti itu oleh Haris.
"Saya diminta Pak Kakanwil (Haris), kalau ada teman-teman kepala kantor Kemenag se-Jatim memberikan uang tolong diterima, karena sebagai adat ketimuran saat kedatangan Pak Menteri dan krunya kadang-kadang polisi untuk mengawal kan minta (uang) juga, padahal di anggaran tidak ada," kata Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Zuhri menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PPP non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diketahui berkegiatan di Hotel Mercure, Surabaya pada 1 Maret 2019.
Dalam dakwaan disebutkan pada 1 Maret 2019, terdakwa Haris bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Mercure Surabaya dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan "pasang badan" untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, karena itu Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta.
Baca juga: Menag disebut terima Rp70 juta
"Semua kepala kantor memberikan, ada yang lewat saya ada yang lewat teman saya tapi semua akhirnya sampai ke saya. Bahasanya untuk persiapan tamu-tamu," ungkap Zuhri.
"Dalam BAP 19 saudara mengatakan mengumpulkan Rp2 juta per kantor agama untuk menggalang dana yang nantinya digunakan untuk menambah transportasi Menteri Agama dan Sekjen Kemenag yang sedang berkegiatan di Jatim. Haris minta agar kalau ada yang datang tolong diterima. Saya tanya untuk apa dan dijawab untuk tambahan operasional Pak Menteri dan Pak Sekjen, benar?" tanya jaksa KPK.
"Memang untuk tambahan dana pak Menteri dan Pak Sekjen, ada operasional yang mengawal pak Menteri," jawab Zuhri.
Menurut Zuhri, uang tersebut berasal dari menyisihkan uang saku para kepala kantor Kementerian Agama.
"Adat ketimuran sudah kental sekali kerukunannya seperti itu, jadi yang terkumpul sekitar Rp72 juta untuk kegiatan 1 Maret 2019," tambah Zuhri.
Baca juga: Ini penjelasan Menag soal uang di laci yang disita KPK
Lalu atas perintah Zuhri, uang Rp40 juta diberikan ke staf Kasubag Humas Kakanwil Kemenag Jatim bernama Kiki.
"Berikutnya Rp10 juta itu saya berikan untuk pembicara tambahan di luar DIPA dan Rp22 juta saya berikan ke Plt, pak Haris, hanya memang tidak ada catatan, seingatan saya jumlahnya saja," jelas Zuhri.
Zuhri juga mengaku baru pertama kali diperintah seperti itu oleh Haris.