Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah belum menemukan pelanggaran pita cukai produk likuid vape atau cairan rokok elektrik meskipun operasi pelanggaran sejak awal 2019 mulai dilakukan.

"Petugas di lapangan memang belum menemukan adanya pelanggaran, meskipun sudah mengunjungi sejumlah tempat penjualan vape, termasuk tempat produksinya," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Selasa.

Ia mengakui jumlah tempat penjualan vape di wilayah kerja KPPBC Kudus memang belum banyak. Lokasi penjualan vape, di antaranya di Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang.

Dari tiga kabupaten tersebut, tercatat hanya belasan toko yang menjual vape serta ada salah satu daerah yang ada produsen vape, meskipun produksinya belum besar.

"Karena jumlah penjualnya masih sedikit, dimungkinkan menjadi salah satu faktor mereka lebih menaati aturan," ujarnya.

Baca juga: Awas, Bea Cukai Kudus mulai giatkan operasi cukai vape

Dengan jumlah penjual yang masih terbatas, maka pengawasannya juga tidak terlalu sulit serta memudahkan petugas dalam melakukan pembinaan.

Sebelumnya, Tim Bea Cukai Kudus melakukan sosialisasi secara "door to door" tentang pemungutan cukai vape, serta melalui website serta media sosial, seperti Facebook maupun Instagram.

Hasil penelusuran di lapangan oleh Tim KPPBC Kudus, di Kabupaten Kudus terdapat enam penjual vape, Kabupaten Pati empat penjual vape, dan Kabupaten Rembang tiga penjual vape.

Tim Bea Cukai juga mengingatkan mereka mulai awal 2019 akan dilakukan masa penindakan, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekati pita cukai. 

Baca juga: Cairan rokok elektrik dikenai cukai, KPPBC gencar sosialisasi
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024