Jambi (ANTARA) - Bandan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menangkap tiga orang kurir narkotika, salah seorang di antara pelakunya adalah FX (31), oknum TNI yang berdinas di Sumatera Utara. Mereka kedapatan membawa narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 74 kilogram ganja kering.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Heru Pranoto, didampingi Wadan Denpom II Jambi, Mayor CPM Asep Maman di Jambi, Jumat, saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan mengatakan penangkapan itu dilakukan BNN pada Rabu lalu (22/5) setelah anggota BNN menerima laporan akan ada masuk narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Jambi menggunakan mobil pribadi.

Kronologi kejadian berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja kering asal Aceh yang akan dikirim masuk ke Provinsi Jambi, selanjuthya tim intelijen BNN Provinsi Jambi melakukan pengamatan dan penggambaran tentang rute perjalanan yang akan di lewat oleh pelaku.

Setelah mendapatkan rute yang diduga akan dilewat oleh pelaku kemudian tim BNN Jambi dipimpin Kabid Pemberantasan memerintahkan personil menuju rute yang telah dilakukan pengecekan dan kemudian pembagian tugas untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Pada Rabu 22 Mei 2019 sekira pukul 05.00 Wib personel yang bertugas memantau di perbatasan Bungo-Padang mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi B 1237 SYB melintas yang kemudian dilakukan pembuntutan dan pengintaian melaporkan kepada Kabid Pemberantasan untuk mengantisipasi mobil tersebut.

Heru mengatakan setelah dipastikan bahwa mobil yang dicurigai adalah mobi pelaku kemudian melakukan penindakan terhadap mobil tersebut. Sekira pukul 06.30 Wib di Jalan Lintas Bungo Padang Desa Sirih Sekapur Kec Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dilakukan penindakan terhadap pelaku dengan cara melakukan penghadangan terhadap mobil yang dikendarai oleh pelaku dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku tanpa perlawanan

Dari dalam mobil yang digunakan oleh pelaku ditemukan dua karung besar wama putih yang berisikan ganja kering sebanyak 76 bungkus dan satu bungkus plastik kecil kip bening berisikan narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, ia mengaku selaku kurir dengan dibayar Rp60.000.000.

Ketiga pelaku atas nama M Umur (39) warga Dusun Alue Desa Teupin Rusep Kec Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, R Umur (29) alamat Dusun VIlII Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamtan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh. dan oknum TNI berinsial FX (31) alamat Terminal Dusun Vill Angkup Desa Pepayungan Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Ke-76 (tujuh puluh enam) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat total 74.387,85 Gram (74,3 Kg) bungkus plastik klip kemudian plastik bening berisikan sabu dengan berat bersih 0,44 gram disimpan dalam kotak rokok, handphone kartu ATM BNI.

Atas perbuatannya ketiga pelaku bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
 

Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024