Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera merealisasikan pemasangan tapping box (perekam data transaksi) di sejumlah tempat usaha di Kudus untuk mendongkrak penerimaan pajak dari retribusi menyusul ditandatanganinya nota kesepakatan dengan pihak perbankan.

"Pemkab Kudus memang sudah menandatangani nota kesepakatan antara Pemkab Kudus yang diwakili Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus dengan Bank Jateng Cabang Kudus dengan mengetahui Bupati Kudus Muhammad Tamzil," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kabid Perencanaan Operasional Pendapatan Fiza Akbar di Kudus, Selasa.

Pemasangan peralatan modern tersebut diharapkan mendongkrak pemasukan dari sektor pajak. Target pemasukan daerah dari sektor pajak 2019 mencapai Rp108,38 miliar, sedangkan tahun sebelumnya Rp96,928 miliar.  

Kesepakatan bersama tersebut, kata dia, ditandatangani awal April 2019.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, menurut dia, pemasangan alat perekaman data transaksi usaha pada objek pajak bisa direalisasikan dalam waktu dekat.

"Targetnya tentu secepatnya. Kami tentu optimistis tahun ini bisa direalisasikan," ujarnya.

Dengan adanya pemasangan alat perekaman data transaksi usaha pada objek pajak, maka Pemkab Kudus bisa melakukan pemantauan penerimaan pembayaran pajak daerah secara daring.

Jumlah alat "tapping box" yang hendak dipasang berjumlah 10 unit untuk beberapa tempat usaha, seperti perhotelan serta restoran.

Tempat usaha yang hendak dipasangi alat perekaman data transaksi usaha tersebut, didominasi tempat usaha yang bergerak di bidang kuliner. 
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024