Kudus (ANTARA) - Penyandang disabilitas yang tergabung dalam Forum Komunikasi Disabilitas Kudus, Jawa Tengah, berharap Pemerintah Kabupaten Kudus mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki karena selama ini ada yang digunakan untuk berjualan pedagang kaki lima serta untuk parkir kendaraan.
"Kaum penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus memang berharap fungsi trotoar dikembalikan sebagai tempat untuk berjalan kaki sehingga kami juga bisa memanfaatkannya untuk berjalan kaki," kata Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan di Kudus, Jumat.
Beberapa trotoar yang sering dilalui, katanya, memang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas karena sebagian digunakan untuk berjualan maupun aktivitas usaha lainnya.
Padahal, lanjut dia, akses jalan kaki yang aman untuk disabilitas tentunya hanya trotoar, sedangkan tepi jalan umum tentunya membahayakan karena ramai kendaraan bermotor.
Ia juga berharap trotoar yang ada di Kudus juga ramah terhadap penyandang disabilitas.
Terkait tuntutannya itu, juga sudah disampaikan saat digelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Kudus.
Selain trotoar, dia juga menyampaikan masukan agar sarana publik yang dibangun pemerintah lebih ramah terhadap kaum penyandang disabilitas.
Sementara itu, Asisten Administrasi Sekda Kudus Masut mengemukakan sudah ada beberapa layanan publik di Kudus yang sudah ramah disabilitas, seperti di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kudus serta layanan perizinan maupun layanan publik lainnya.
"Kalaupun masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum, tentunya akan menjadi bahan masukan dan akan kami imbau," ujarnya.
Terkait dengan pengembalian fungsi trotoar, kata dia, merupakan kewenangannya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sedangkan penegakan perdanya menjadi domainnya Satpol PP Kudus.
"Satpol PP Kudus tentunya harus berani menertibkannya supaya berfungsi sebagaimana mestinya," ujarnya.
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengakui memang ada beberapa trotoar yang digunakan untuk aktivitas usaha.
Hanya saja, katanya, dalam penegakan perdanya tentu harus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kudus, mengingat ada beberapa lokasi trotoar yang memang diperbolehkan untuk berjualan pada jam-jam tertentu.
"Jika memang ada larangan di semua trotoar untuk berjualan, tentunya lebih mudah dalam penertibannya," ujarnya.
"Kaum penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus memang berharap fungsi trotoar dikembalikan sebagai tempat untuk berjalan kaki sehingga kami juga bisa memanfaatkannya untuk berjalan kaki," kata Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan di Kudus, Jumat.
Beberapa trotoar yang sering dilalui, katanya, memang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas karena sebagian digunakan untuk berjualan maupun aktivitas usaha lainnya.
Padahal, lanjut dia, akses jalan kaki yang aman untuk disabilitas tentunya hanya trotoar, sedangkan tepi jalan umum tentunya membahayakan karena ramai kendaraan bermotor.
Ia juga berharap trotoar yang ada di Kudus juga ramah terhadap penyandang disabilitas.
Terkait tuntutannya itu, juga sudah disampaikan saat digelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Kudus.
Selain trotoar, dia juga menyampaikan masukan agar sarana publik yang dibangun pemerintah lebih ramah terhadap kaum penyandang disabilitas.
Sementara itu, Asisten Administrasi Sekda Kudus Masut mengemukakan sudah ada beberapa layanan publik di Kudus yang sudah ramah disabilitas, seperti di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kudus serta layanan perizinan maupun layanan publik lainnya.
"Kalaupun masih ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum, tentunya akan menjadi bahan masukan dan akan kami imbau," ujarnya.
Terkait dengan pengembalian fungsi trotoar, kata dia, merupakan kewenangannya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sedangkan penegakan perdanya menjadi domainnya Satpol PP Kudus.
"Satpol PP Kudus tentunya harus berani menertibkannya supaya berfungsi sebagaimana mestinya," ujarnya.
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengakui memang ada beberapa trotoar yang digunakan untuk aktivitas usaha.
Hanya saja, katanya, dalam penegakan perdanya tentu harus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kudus, mengingat ada beberapa lokasi trotoar yang memang diperbolehkan untuk berjualan pada jam-jam tertentu.
"Jika memang ada larangan di semua trotoar untuk berjualan, tentunya lebih mudah dalam penertibannya," ujarnya.