
Sebanyak 190 ASN Pemkab Kudus jalani WFHpekan pertama

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mencatat terdapat 11 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjalani kerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan jumlah pekerja sebanyak 190-an orang pada pekan pertama dimulainya kebijakan WFH.
"Kebijakan WFH sesuai surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus tertanggal 7 April 2026, kerja dari rumah dimulai Jumat (10/4). Hasil monitoring melalui aplikasi siHadir terdapat 11 OPD yang memberlakukan WFH pada pekan sebelumnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Senin.
Ia menyebutkan unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja secara penuh dari kantor, termasuk di dalamnya sektor pendidikan yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Selain itu, sejumlah jabatan dan perangkat daerah juga dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap menjalankan WFO 100 persen, di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (eselon III), camat dan lurah, BPBD, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan RSUD dr. Loekmono Hadi, hingga instansi pelayanan teknis lainnya.
Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus tertanggal April 2026, disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong fleksibilitas kerja sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Ia mengatakan pengaturan WFH diberlakukan setiap hari Jumat dengan porsi maksimal 50 persen pegawai dalam satu perangkat daerah secara bergilir. Selama menjalankan WFH, ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah kecuali dalam kondisi mendesak, serta wajib tetap siaga dan dapat dihubungi.
Untuk menjaga kinerja, kata dia, ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan melaporkan kehadiran melalui fitur berbagi lokasi serta menyampaikan laporan pekerjaan harian kepada atasan langsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penurunan kualitas layanan publik.
Pemkab Kudus juga mendorong ASN untuk menggunakan transportasi ramah lingkungan. Bagi pegawai yang tinggal dalam radius kurang dari lima kilometer dari tempat kerja, dianjurkan menggunakan sepeda atau moda transportasi non bahan bakar fosil, khususnya setiap hari Selasa. Alternatif lain adalah memanfaatkan transportasi umum atau ojek online sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, transformasi budaya kerja ini juga diarahkan untuk memperkuat layanan digital pemerintahan dan mendorong pelaksanaan pemanfaatan tanda tangan elektronik, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta pelaksanaan rapat dan kegiatan secara hybrid atau daring.
Pemkab Kudus juga akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kudus berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menambahkan dalam penerapan WFH nantinya ada evaluasi, terutama terkait indikator penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji di Kabupaten Kudus.
"Setelah ada kebijakan WFH harus berdampak, salah satunya adanya penghematan energi antara 20-25 persen," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus siapkan lelang Stadion Wergu Wetan, nilai taksir Rp969,34 juta
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
