Banyumas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada tanggal 23 Juli 2019, kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Banyumas Srie Yono.

"Pilkades serentak akan dilaksanakan di 267 desa dalam satu hari dan harus menghasilkan kepala desa," katanya saat Sosialisasi Pilkades Serentak Tahun 2019 di Pendopo Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi tentang pelaksanaan pilkades serentak tersebut bagi pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di enam eks kawedanan se-Kabupaten Banyumas.

Menurut dia, hal itu disebabkan BPD merupakan pihak yang berhak atau memiliki kewenangan untuk membentuk Panitia Pilkades.

"Jadi, dimulai dari pembuatan undangan, BPD-lah yang mengundang, bukan kepala desa, karena kepala desa tidak berhak membentuk panitia pilkades," tegasnya.

Selain Panitia Pilkades, kata dia, BPD juga membentuk Panitia Pengawas Pilkades yang bertugas mengawasi seluruh proses tahapan pelaksanaan pemiluhan kepala desa termasuk pengawasan terhadap Panitia Pilkades dan calon kepala desa itu sendiri.

Menurut dia, pihaknya saat sekarang juga sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain petugas keamanan serta pihak yang berkaitan dengan persyarakatan pilkades seperti rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon, Dinas Pendidikan guna mengantisipasi kemungkinan adanya ujian tertulis, camat, dan pihak-pihak lainnya.

"Tanggal 23 Juli dipilih sebagai waktu pelaksanaan pilkades serentak karena akhir masa jabatan kepala desa yang masih bertugas saat ini paling banyak adalah tanggal 31 Juli, ada lebih dari seratus kades. Kemungkinan pelantikan kades terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2019," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Banyumas Joko Setiono mengatakan adanya beberapa ketentuan krusial terkait dengan pelaksanaan pilkades yang harus dipahami bersama.

Saat ini, kata dia, orang yang berhak mencalonkan kepala desa adalah warga negara Indonesia dan tidak ada lagi ketentuan penduduk setempat atau telah tinggal sekian lama di desa tersebut.

"Oleh karena itu, saat membuat tata tertib tidak boleh ada yang driskriminatif, misalnya calon kepala desa harus bisa berbahasa Jawa," jelasnya.

Ia mengatakan ketentuan lainnya di antaranya calon kepala desa berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, tidak seperti perangkat desa yang minimal berpendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.

Selain itu, kata dia, calon kepala desa berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar sehingga harus betul-betul dicermati. 

Terkait komposisi panitia dan pengawas Joko juga mengingatkan jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditetapkan. 

"Mengingat pimpinan BPD ada kemungkinan saudaranya mencalonkan sebagai kades, harus bisa bersifat netral. Apabila ada pimpinan atau anggota BPD yang akan mencalonkan diri agar segera mengundurkan diri dan segera mencari pengganti antarwaktu, karena sebagian keputusan pilkades ada keterlibatan BPD," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024