Napi Nusakambangan meninggal saat dibawa ke RSUD Cilacap
Rabu, 2 Januari 2019 14:58 WIB
Petugas medis RSUD Cilacap memeriksa jenazah Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo di Kamar Jenazah RSUD Cilacap, Rabu (2/1/2019). (Foto: Dok. Polres Cilacap)
Cilacap (Antaranews Jateng) - Seorang napi kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, Pulau Nusakambangan, meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, Rabu.
"Napi atas nama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo yang merupakan warga negara Nigeria itu diketahui menderita sakit paru-paru," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto yang diwakilkan Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro Wasono.
Oleh karena itu, kata dia, dokter Lapas Kelas IIA Permisan memberi rujukan agar Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo mendapatkan perawatan secara intensif di RSUD Cilacap.
Petugas Kepolisian Subsektor Nusakambangan pun segera mengawal petugas medis Lapas Kelas IIA Permisan yang mengantar Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo ke RSUD Cilacap.
"Akan tetapi Tuhan berkehendak lain, Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cilacap," katanya.
Ia mengatakan saat ini, jenazah Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo disemayamkan di Kamar Jenazah RSUD Cilacap karena sedang dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.
Berdasarkan data dari Lapas Kelas IIA Permisan, Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo merupakan napi dengan Nomor Registrasi B1.63/D/2018 yang dipidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 milyar karena terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo sebenarnya akan bebas dari hukuman penjara pada tanggal 20 Agustus 2030.
"Napi atas nama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo yang merupakan warga negara Nigeria itu diketahui menderita sakit paru-paru," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto yang diwakilkan Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro Wasono.
Oleh karena itu, kata dia, dokter Lapas Kelas IIA Permisan memberi rujukan agar Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo mendapatkan perawatan secara intensif di RSUD Cilacap.
Petugas Kepolisian Subsektor Nusakambangan pun segera mengawal petugas medis Lapas Kelas IIA Permisan yang mengantar Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo ke RSUD Cilacap.
"Akan tetapi Tuhan berkehendak lain, Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cilacap," katanya.
Ia mengatakan saat ini, jenazah Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo disemayamkan di Kamar Jenazah RSUD Cilacap karena sedang dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.
Berdasarkan data dari Lapas Kelas IIA Permisan, Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo merupakan napi dengan Nomor Registrasi B1.63/D/2018 yang dipidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 milyar karena terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo sebenarnya akan bebas dari hukuman penjara pada tanggal 20 Agustus 2030.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Purbalingga ungkap hasil pemeriksaan pendaki meninggal di Gunung Slamet
15 January 2026 21:06 WIB
Personel Polres Purbalingga bantu evakuasi pendaki meninggal di Gunung Slamet
15 January 2026 18:42 WIB
Polres Tegal mengungkap empat korban meninggal dunia dalam mobil karena terpapar CO
31 December 2025 10:30 WIB
Polisi tunggu hasil forensik penyebab empat korban meninggal dunia di tol Tegal
12 December 2025 19:12 WIB
Tim gabungan temukan tiga santriwati terseret arus Sungai Lusi Blora meninggal
12 December 2025 18:58 WIB
Polres Pekalongan selidiki kasus kompor meledak akibatkan tiga orang tewas
03 November 2025 19:04 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Pemalang amankan empat pencuri kelompok Cirebon-Surakarta dan Semarang
27 January 2026 18:58 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB