Cilacap (Antaranews Jateng) - Seorang napi kasus narkotika yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, Pulau Nusakambangan, meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, Rabu.
     
"Napi atas nama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo yang merupakan warga negara Nigeria itu diketahui menderita sakit paru-paru," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto yang diwakilkan Kepala Subbagian Humas Ajun Komisaris Polisi Bintoro Wasono.

Oleh karena itu, kata dia, dokter Lapas Kelas IIA Permisan memberi rujukan agar Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo mendapatkan perawatan secara intensif di RSUD Cilacap.

Petugas Kepolisian Subsektor Nusakambangan pun segera mengawal petugas medis Lapas Kelas IIA Permisan yang mengantar Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo ke RSUD Cilacap.

"Akan tetapi Tuhan berkehendak lain, Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cilacap," katanya.

Ia mengatakan saat ini, jenazah Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo disemayamkan di Kamar Jenazah RSUD Cilacap karena sedang dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.

Berdasarkan data dari Lapas Kelas IIA Permisan, Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo merupakan napi dengan Nomor Registrasi B1.63/D/2018 yang dipidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 milyar karena terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
     
Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongo sebenarnya akan bebas dari hukuman penjara pada tanggal 20 Agustus 2030.  

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024