Polda Jateng miliki Subdirektorat Kejahatan Siber
Selasa, 20 November 2018 15:21 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Hendra Suhartiyono (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Polda Jawa Tengah akan menambah satu subdirektorat baru di Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang khusus akan menangani masalah kejahatan siber atau cyber crime.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Hendra Suhartiyono di Semarang, Selasa, mengatakan selama ini sudah ada empat subdirektorat yang menangani berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan siber.
"Semula penanganan kejahatan siber yang berkaitan dengan berita bohong atau ujaran kebencian ditangani oleh subdirektorat ekonomi khusus," katanya.
Sementara, lanjut dia, perkembangan teknologi memicu makin banyaknya laporan tentang kejahatan siber.
Ia menjelaskan masyarakat yang makin mudah mengakses informasi maaih kesulitan membedakan antara hoaks atau bukan.
Karena belum bisa membedakannya, kata dia, maka sering kali informasi-informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan isinya itu terua direproduksi ulang.
Pembentukan subdirektorat baru ini, lanjut dia, bertujuan agar penanganan kejahatan siber bisa lebih difokuskan.
Ia mencontohkan penanganan yang dilakukan oleh patroli siber akan diambil alih sebelum makin banyak yang mereproduksi berita-berita hoaks tersebut.
"Kalau misal nanti ada tuntutan, yang mereproduksi pun bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Hendra Suhartiyono di Semarang, Selasa, mengatakan selama ini sudah ada empat subdirektorat yang menangani berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan siber.
"Semula penanganan kejahatan siber yang berkaitan dengan berita bohong atau ujaran kebencian ditangani oleh subdirektorat ekonomi khusus," katanya.
Sementara, lanjut dia, perkembangan teknologi memicu makin banyaknya laporan tentang kejahatan siber.
Ia menjelaskan masyarakat yang makin mudah mengakses informasi maaih kesulitan membedakan antara hoaks atau bukan.
Karena belum bisa membedakannya, kata dia, maka sering kali informasi-informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan isinya itu terua direproduksi ulang.
Pembentukan subdirektorat baru ini, lanjut dia, bertujuan agar penanganan kejahatan siber bisa lebih difokuskan.
Ia mencontohkan penanganan yang dilakukan oleh patroli siber akan diambil alih sebelum makin banyak yang mereproduksi berita-berita hoaks tersebut.
"Kalau misal nanti ada tuntutan, yang mereproduksi pun bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi periksa dua pembuka acara "Mens Rea" pada kasus Pandji Pragiwaksono
05 February 2026 8:54 WIB
Polda Metro Jaya benarkan dua laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
29 January 2026 9:18 WIB
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
Polres Kudus dan SDM Polda berikan penyembuhan trauma warga terdampak banjir
15 January 2026 18:52 WIB
Kabid Humas Polda Jateng turun tangan membantu mobil mogok di perlintasan KA
14 January 2026 16:57 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB
Satlantas Polresta Pati tindak 117 pengendara yang berknalpot tidak sesuai spesifikasi
08 February 2026 19:13 WIB