Boyolali (Antaranews Jateng) - Tim Penyidik Polres Boyolali, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan istri sendiri dengan tersangka Han (36) di rumahnya di Dukuh Gumukrejo, Desa Kebon Gulo, Kecamatan Musuk, Jumat.

Rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh Han mereka ulang 34 adegan, mulai dari kedatangan tersangka hingga pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Novi Septiyani (22), di rumahnya Desa Kebon Gulo.

Han tinggal di rumah bersama istrinya dan seorang putrinya yang masih usia 5 tahun. Reka ulang kasus pembunuhan itu mendapat perhatian masyarakat dan tetangga pelaku.

Polisi melakukan penjagaan di lokasi rekontruksi dengan memberikan batas garis polisi yang mengeliling rumah tersangka sehingga mereka tidak bisa mendekat di tempat kejadian perkara (TKP). 

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Boyolali AKP Willy Budiyanto, pembunuhan berawal dari kepulangan Han dari tempat hiburan karaoke dalam kondisi mabuk. 

Tersangka lalu bertemu dengan korban, kemudian terjadi cekcok. Pada puncak cekcok kemudian terjadi tindak kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia.

Ada 34 adegan pada rekontruksi untuk menguatkan dalam penyusunan berkas perkara nanti.

"Tersangka saat pulang masuk rumah melalui pintu belakang dan istrinya membukakan pintu. Tersangka kemudian cekcok dan mencekik korban hingga akhirnya meninggal," kata Kasat Reskrim. 

Menurut dia, tersangka saat mencekit leher korban dengan mendorong korban ke tembok. Waktunya sekitar lima menit hingga korban kehabisan napas kemudian badannya jatuh tersungkur dengan posisi telungkup.

Hasil rekonstruksi dengan hasil keterangan outopsi korban oleh tim dokter Forensik Polda Jateng sudah cocok, katanya.

Selain Tim Penyidik Polres Boyolali, hadir pula jaksa penuntut umum dan pengacara tersangka. Pada kasus ini, tersangka Han dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga orang lain meninggal, dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI No. 23/2004 tentang KDRT dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. 

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024