Solo (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong kontraktor mendaftarkan kepesertaan para pekerja sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga kerja.

"Selama tahun 2018 jumlah proyek yang terdaftar sudah mencapai 611 proyek dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 189.264 orang," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Surakarta Suwilwan Rachmat di sela penyerahan santunan kepada salah seorang pekerja PT Waskita Karya Bambang Edi Nur Hidayat yang meninggal akibat kecelakaan kerja pada proyek pembangunan Waduk Gondang Karanganyar di Solo, Rabu.

Terkait hal itu, ia mengimbau kepada setiap penyelenggara proyek, baik vendor pelaksana, konsultan perencana, maupun konsultan pengawas untuk mendaftarkan proyeknya sesuai surat perjanjian kerja sama (SPK) yang diterima kepada program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi.

"Dalam hal ini kami sudah bekerja sama dengan Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk terus memastikan setiap pekerja di proyek Soloraya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sepanjang tahun ini di sektor jasa konstruksi telah terjadi 9 kasus kecelakaan kerja dimana 4 di antaranya meninggal dunia. "Untuk klaim yang dibayarkan mencapai Rp397.277.302," katanya.

Sementara itu, mengenai santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Bambang sebesar Rp121.800.000 yang terdiri dari santunan JKK Meninggal Dunia, santunan berkala, dan biaya pemakaman.

"Mengingat peserta ini meninggal karena kecelakaan kerja maka santunan yang harus diberikan sebesar 48 kali gaji. Berbeda ketika peserta meninggal karena sakit dan bukan merupakan akibat kecelakaan kerja maka santunannya hanya Rp24 juta," katanya.

Ia mengatakan pada kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan, Bambang diikutkan pada dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

     

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024