Solo (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dari tenaga kerja formal.
     
"Pada kerja sama ini kami menerapkan 'online single submission', jadi jika ada investor yang mengajukan perizinan baru atau memperpanjang izin wajib mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Moch.Triyono pada kegiatan Evaluasi Pelaksanaan OSS di Hotel Alila Solo, Kamis.
   
Ia mengatakan kerja sama tersebut dilakukan mengingat semua orang membutuhkan jaminan sosial. 
     
"Kami sudah menjalankan itu, tetapi banyak yang belum dapat fasilitas tersebut. Oleh karena itu, kami harus kerja sama dengan semua pihak terutama 'stakeholder'," katanya.
    
Menurut dia, pekerja yang merupakan penerima upah maupun bukan harus memperoleh perlindungan sosial. Ia mengatakan langkah tersebut sejalan dengan program nawacita Presiden Joko Widodo.
    
Ia mengatakan untuk kepesertaan pekerja, minimal perusahaan harus mengikutsertakan ke dalam tiga program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
     
"Alangkah baiknya juga mengikutkan pada jaminan pensiun. Untuk pembayaran premi nantinya 'co-sharing' antara pekerja dengan pemberi kerja, salah satunya untuk jaminan hari tua yang total preminya sebesar 5,7 persen kali gaji, untuk 2 persen dibayar oleh karyawan dan 3,7 persen sedekah pengusaha," katanya.
     
Ia berharap dengan adanya perlindungan terhadap tenaga kerja diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja.
    
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Aribowo mengatakan menengok data pada tahun 2017, industri yang masuk ke Jateng menyerap sebanyak 129.240 tenaga kerja.
     
"Artinya potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekitar itu. Kepesertaan tenaga kerja menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi investor dalam pengajuan izin baik itu baru maupun perpanjangan," katanya.
    
Ia mengatakan jika syarat tersebut tidak dipenuhi maka DPMPTSP bisa membekukan izin perusahaan yang akhirnya akan merugikan investor itu sendiri.

 

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024