Kudus (Antaranews Jateng) - Satuan Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap dua orang yang diduga melakukan penusukan terhadap Sendi Jasmani. Penusakan yang menyebabkan korban tewas ini terjadi di depan Balai Desa Jojo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada 24 Juni 2018. 

Menurut Waka Polres Kudus Kompol Muhammad Ridwan didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Supriyadi di Kudus, Jumat, kedua tersangka yang ditangkap yakni M. Purnomo dan M. Muzakki Maulana, keduanya warga Desa Srikaton, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Mereka diduga turut terlibat dalam penusukan tersebut, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Peristiwa berawal pada 24 Juni 2018 ketika para tersangka menonton orkes, kemudian terjadi keributan antarpenonton. Saat itu Rusmijan terkena lemparan batu yang mengenai kepalanya hingga berdarah.

"Korban lemparan batu membalas dengan melemparkan tanah, namun langsung dikeroyok sejumlah pemuda hingga akhirnya dilerai petugas," ujarnya.

Tidak terima dengan pengeroyokan tersebut, para tersangka mendatangi rumah Rusmijan. Dia merupakan otak pesta miras bersama sejumlah emannya.

Usai menenggak miras, Rusmijan bersama dua pelaku yang tertangkap dan teman-temannya menuju Balai Desa Jojo.

Saat mereka sedang berkumpul, datang seorang pemuda bernama Sendi Jasmani, warga Desa Jojo, yang keluar dari gapura dengan mengendarai sepeda motor.

"Para tersangka langsung menghampiri Sendi, kemudian menganiayanya," ujarnya.

Pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 10-an orang itu akhirnya berhenti setelah Sendi bersimbah darah akibat penusukan dari pisau lipat milik Rusmijan. Mengetahui korban tak bergerak, para tersangka langsung kabur.

Akibat luka yang dideritanya itu, pemuda itu tewas saat menjalani perawatan di RSUD Loekmono Hadi Kudus. 

Sendi Jasmani merupakan warga Desa Jojo, yang saat pertunjukkan orkes, justru tidak ikut menonton karena bekerja membuat sumur.

Para pelaku sendiri tidak memiliki sasaran yang jelas karena hanya ingin membalas dendam terhadap warga Desa Jojo sehingga siapa pun warga Desa Jojo yang ditemui bakal menjadi sasaran balas dendam. 

Atas tindakan yang diduga melalgnga tindak pidana pembunuhan yang direncanakan, para pelaku diancam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) atau tindak pidana pembunuhan jo turut serta melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) atau tindak pidana pengeroyokan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang sesuai pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau tindak pidana penganiayana yang mengakibatkan matinya seseorang serta melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024