Magelang (Antaranews Jateng)  - Dinas Perhubungan Kota Magelang memasang 11 rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, mulai pertigaan Kebonpolo hingga Rumah Sakit Tentara dr Soejono Kota Magelang.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi usai pemasangan rambu itu di Magelang,  Senin, mengatakan larangan parkir di sepanjang jalan itu mulai pukul 06.00-22.00 WIB.

"Setelah jam itu, apabila kendaraan mau istirahat di sekitar lokasi masih diperbolehkan," ujarnya.

Candra menuturkan tentang latar belakang pemasangan rambu itu yang salah satunya terkait dengan keluhan dan masukan dari warga setempat yang terganggu banyaknya kendaraan parkir sembarangan di tempat itu.

"Selama ini banyak kendaraan parkir di sepanjang jalan tersebut, terutama kendaraan besar. Mereka menjadikan jalan itu semacam 'rest area', padahal sepanjang lokasi itu masuk jalan arteri dengan kepadatan lalu lintas tinggi," ungkap dia.

Pada jam-jam sibuk, terutama pagi hingga siang, di sepanjang jalan itu padat lalu lintas kendaraan. Hal itu mengakibatkan kendaraan besar yang parkir di pinggir jalan mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan rawan kecelakaan lalu lintas.

"Informasi dari masyarakat, selama ini sudah sering terjadi kecelakaan karena adanya kendaraan yang parkir di situ," katanya.

Dahulu, kata Candra, pernah ada rambu larangan parkir berukuran cukup besar yang dipasang di jalur tersebut, namun dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Untuk itu, kami kembali memasang rambu larangan agar diketahui oleh masyarakat, khususnya pengguna jalan," katanya.

Dalam pemasangan rambu larangan, Dinas Perhubungan juga mengajak sejumlah instansi terkait lainnya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, TNI, dan masyarakat.

"Larangan parkir ini jangan dilanggar. Kami juga meminta pengertian masyarakat untuk membantu mengawasi rambu, apabila ada yang merusak tolong ditegur atau laporkan ke pihak berwajib," kataya.

Ia mengatakan pengguna jalan yang tertangkap tangan melanggar rambu larangan tersebut, akan dikenai sanksi berupa tilang. (hms).


 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024