Jepara (Antaranews Jateng) - Sebanyak enam kecamatan dari 16 kecamatan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berhasil melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan hingga 100 persen sebelum jatuh tempo.

"Keenam kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Donorojo, Nalumsari, Kembang, Welahan, Kedung, dan Keling," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Jepara Lukito Sudiasmara di Jepara, Kamis. 

Sementara jumlah wajib pajak dari keenam kecamatan tersebut, kata dia, sebanyak 500.345 wajib pajak.

Untuk jumlah desa yang sudah lunas, kata dia, hingga sekarang tercatat baru 137 desa dari 195 desa dan kelurahan yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara.

Pada tahun 2018, Pemkab Jepara menarget penerimaan pajak daerah di Kabupaten Jepara sebesar Rp98,85 miliar, sedangkan realisasinya hingga 31 Agustus 2018 sebesar Rp73,26 miliar atau baru mencapai 74,11 persen.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024