Semarang (Antaranews Jateng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang sedang menggodok rencana pembentukan bank perkreditan rakyat (BPR) syariah yang akan dikelola oleh Pemerintah Kota Semarang.
"Ini sedang dibahas oleh panitia khusus (pansus) di DPRD Kota Semarang. Rancangan perda ini inisiatif DPRD," kata anggota Pansus Raperda BPR Syariah DPRD Kota Semarang Suharsono di Semarang, Selasa.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan potensi dan peluang bisnis keuangan syariah untuk tumbuh di Kota Semarang sangat menjanjikan sehingga penting untuk membentuk BPR syariah.
Keuangan syariah, kata dia, bisa menjadi besar jika dikelola secara baik sesuai dengan akad-akad dan prinsip syariah secara profesional yang nantinya akan diatur dalam perda mengenai BPR syariah itu.
"Potensinya sangat besar. Jadi, kami juga perlu menyusun perda yang mengatur agar BPR yang akan dibentuk nanti bisa berjalan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Pembentukan BPR syariah, kata dia, apalagi yang dimiliki pemerintah kota, bisa menjadi alternatif pembiayaan dan transaksi keuangan bagi masyarakat Kota Semarang, khususnya muslim yang ingin menghindari riba.
Keberadaan BPR syariah tersebut, kata anggota Komisi C DPRD Kota Semarang itu, merupakan terobosan bagus sehingga pansus akan bergerak cepat dalam menyusun perda yang berkualitas sebagai payung hukum.
"Kami melihat BPR ini terobosan bagus. Tentunya, DPRD dan pansus mendukung langkah tersebut, kami berusaha agar menghasilkan perda yang berkualitas sebagai payung hukum keberadaan BPR tersebut," katanya.
Yang jelas, Suharsono mengatakan Pansus Raperda BPR Syariah akan bekerja cepat dalam membahas dan menyusun raperda tersebut yang ditargetkan pada September 2018 sudah bisa ditetapkan perdanya.
Nantinya, kata dia, BPR Syariah Kota Semarang akan masuk dalam kategori kelas I yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menyebutkan penyertaan modal Pemkot Semarang nanti minimal Rp12 miliar.
"Ya, perdanya kan masih dalam pembahasan. Kami akan bergerak cepat untuk menyelesaikan perda ini. Target kami, Perda BPR Syariah ini sudah bisa ditetapkan pada September mendatang," katanya.
"Ini sedang dibahas oleh panitia khusus (pansus) di DPRD Kota Semarang. Rancangan perda ini inisiatif DPRD," kata anggota Pansus Raperda BPR Syariah DPRD Kota Semarang Suharsono di Semarang, Selasa.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan potensi dan peluang bisnis keuangan syariah untuk tumbuh di Kota Semarang sangat menjanjikan sehingga penting untuk membentuk BPR syariah.
Keuangan syariah, kata dia, bisa menjadi besar jika dikelola secara baik sesuai dengan akad-akad dan prinsip syariah secara profesional yang nantinya akan diatur dalam perda mengenai BPR syariah itu.
"Potensinya sangat besar. Jadi, kami juga perlu menyusun perda yang mengatur agar BPR yang akan dibentuk nanti bisa berjalan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Pembentukan BPR syariah, kata dia, apalagi yang dimiliki pemerintah kota, bisa menjadi alternatif pembiayaan dan transaksi keuangan bagi masyarakat Kota Semarang, khususnya muslim yang ingin menghindari riba.
Keberadaan BPR syariah tersebut, kata anggota Komisi C DPRD Kota Semarang itu, merupakan terobosan bagus sehingga pansus akan bergerak cepat dalam menyusun perda yang berkualitas sebagai payung hukum.
"Kami melihat BPR ini terobosan bagus. Tentunya, DPRD dan pansus mendukung langkah tersebut, kami berusaha agar menghasilkan perda yang berkualitas sebagai payung hukum keberadaan BPR tersebut," katanya.
Yang jelas, Suharsono mengatakan Pansus Raperda BPR Syariah akan bekerja cepat dalam membahas dan menyusun raperda tersebut yang ditargetkan pada September 2018 sudah bisa ditetapkan perdanya.
Nantinya, kata dia, BPR Syariah Kota Semarang akan masuk dalam kategori kelas I yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menyebutkan penyertaan modal Pemkot Semarang nanti minimal Rp12 miliar.
"Ya, perdanya kan masih dalam pembahasan. Kami akan bergerak cepat untuk menyelesaikan perda ini. Target kami, Perda BPR Syariah ini sudah bisa ditetapkan pada September mendatang," katanya.