Perusak PT RUM dituntut bervariasi
Kamis, 26 Juli 2018 19:31 WIB
Terdakwa kasus perusakan PT RUM menjalani sidang di PN Semarang, Kamis (26/7). (Foto: I.C. Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Sebanyak lima pelaku perusakan bangunan pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo dituntut hukuman bervariasi, antara empat hingga 4,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Rohmadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP karena telah melakukan kekerasan terhadap barang sehingga menyebabkan bangunan bagian pabrik PT RUM rusak.
Kelima terdakwa yang diadili dalam dua sidang terpisah tersebut, masing-masing M.Hisbun Payu, Kelvin Ferdiansyah Subekti, dan Sukemi Edi Susanto yang dituntut 4,5 tahun penjara.
Adapun dua lainnya, Sutarno dan Brillian Yosef Nauval dituntut empat tahun penjara. Khusus untuk terdakwa Kelvin dan Sukemi, jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 187 KUHP.
Dalam uraiannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perusakan terhadap barang milik PT RUM saat demontrasi menuntut penutupan pabrik tersebut karena limbahnya dinilai mengganggu lingkungan.
Dalam aksi yang berlangsung panas itu terdakwa terbukti merusak sejumlah barang, seperti pagar, pos satpam, dan ruang transaksi.
Pertimbangan lain jaksa dalam perkara tersebut, kata dia, tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa membahayakan masyarakat.
"Para terdakwa berbelit-belit selama persidangan," katanya.
Atas tuntutan itu, Hakim Ketua Sigit Harianto yang memimpin sidang tersebut memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum Rohmadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP karena telah melakukan kekerasan terhadap barang sehingga menyebabkan bangunan bagian pabrik PT RUM rusak.
Kelima terdakwa yang diadili dalam dua sidang terpisah tersebut, masing-masing M.Hisbun Payu, Kelvin Ferdiansyah Subekti, dan Sukemi Edi Susanto yang dituntut 4,5 tahun penjara.
Adapun dua lainnya, Sutarno dan Brillian Yosef Nauval dituntut empat tahun penjara. Khusus untuk terdakwa Kelvin dan Sukemi, jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 187 KUHP.
Dalam uraiannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perusakan terhadap barang milik PT RUM saat demontrasi menuntut penutupan pabrik tersebut karena limbahnya dinilai mengganggu lingkungan.
Dalam aksi yang berlangsung panas itu terdakwa terbukti merusak sejumlah barang, seperti pagar, pos satpam, dan ruang transaksi.
Pertimbangan lain jaksa dalam perkara tersebut, kata dia, tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa membahayakan masyarakat.
"Para terdakwa berbelit-belit selama persidangan," katanya.
Atas tuntutan itu, Hakim Ketua Sigit Harianto yang memimpin sidang tersebut memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Dirut Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang didakwa korupsi Rp5,2 miliar
24 February 2026 19:27 WIB
Ahok konfirmasi kehadirannya dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah
27 January 2026 8:35 WIB
Sidang eks-Dirut Bank Jateng di kasus korupsi pemberian kredit Sritex lanjut pembuktian
19 January 2026 20:52 WIB
Jaksa menyebut eksepsi kasus mantan Dirut Bank Jateng sudah masuk pokok perkara
13 January 2026 8:28 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
LRC-KJHAM galang dana jual pakaian bekas untuk bantu perempuan penyintas kasus kekerasan
08 March 2026 22:15 WIB
Wamenkum: Dahulukan penegakan sanksi administrasi dibanding penerapan sanksi pidana
06 March 2026 14:57 WIB
KPK akan periksa suami dan anak Fadia Arafiq, terkait aliran dana dugaan korupsi
06 March 2026 14:09 WIB