Semarang (Antaranews Jateng) - Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menyebut adanya dugaan aliran uang hasil suap terhadap dirinya yang mengalir ke salah seorang oknum pimpinan DPR RI.
Aliran uang ke Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan itu terungkap saat Yahya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Yahya mengaku dua kali bertemu dengan politikus PAN itu untuk membahas pengalolasian DAK untuk Kabupaten Kebumen.
"Dua kali bertemu, di Semarang dan Jakarta," kata Yahya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono itu.
Dari pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar nanti cair.
Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang.
Yahya meyakini orang yang menerima uang tersebut merupakan suruhan Taufik karena sempat mengonfirmasi perihal sudah sampainya uang permberian itu.
Total uang yang sudah diberikan kepada Taufik melalui suruhannya di Semarang itu mencapai Rp3,7 miliar.
Yahya mengatakan bahwa pengalokasian DAK senilai Rp100 miliar tersebut ditujukan untuk membiayai berbagai proyek di Kabupaten Kebumen.
Yahya menginginkan suasana pemerintahan di Kabupaten Kebumen kondusif dan pembangunan berjalan lancar.
Ditemui usai sidang, Yahya mengakui cara-cara yang dilakukannya dengan memberikan sesuatu berkaitan dengan pengalokasian anggaran itu keliru.
"Namun, ini semua demi pembangunan di Kebumen guna menjaga iklim kondusif daerah," kata Yahya.
Yahya yang juga diadili dalam kasus yang sama akan membuka berbagai hal yang berkaitan dengan dugaan suap tersebut dalam sidang yang akan dijalaninya nanti.
Aliran uang ke Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan itu terungkap saat Yahya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Yahya mengaku dua kali bertemu dengan politikus PAN itu untuk membahas pengalolasian DAK untuk Kabupaten Kebumen.
"Dua kali bertemu, di Semarang dan Jakarta," kata Yahya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono itu.
Dari pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar nanti cair.
Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang.
Yahya meyakini orang yang menerima uang tersebut merupakan suruhan Taufik karena sempat mengonfirmasi perihal sudah sampainya uang permberian itu.
Total uang yang sudah diberikan kepada Taufik melalui suruhannya di Semarang itu mencapai Rp3,7 miliar.
Yahya mengatakan bahwa pengalokasian DAK senilai Rp100 miliar tersebut ditujukan untuk membiayai berbagai proyek di Kabupaten Kebumen.
Yahya menginginkan suasana pemerintahan di Kabupaten Kebumen kondusif dan pembangunan berjalan lancar.
Ditemui usai sidang, Yahya mengakui cara-cara yang dilakukannya dengan memberikan sesuatu berkaitan dengan pengalokasian anggaran itu keliru.
"Namun, ini semua demi pembangunan di Kebumen guna menjaga iklim kondusif daerah," kata Yahya.
Yahya yang juga diadili dalam kasus yang sama akan membuka berbagai hal yang berkaitan dengan dugaan suap tersebut dalam sidang yang akan dijalaninya nanti.