Kebumen (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut berkontribusi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman dan Kapasitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Kebumen, Rabu.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Kebumen ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola, melindungi, dan memanfaatkan HKI secara optimal.
Melalui kegiatan itu diharapkan pemahaman ini akan mendorong inovasi, kreativitas, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta meningkatkan daya saing daerah sekaligus menghindarkan masyarakat dari pelanggaran hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Acara yang berlangsung dengan semangat kolaboratif ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, Dinas Pertanian dan Pangan, Bagian Hukum Setda, serta Tim dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Ika Fitriani dari BAPPERIDA Kebumen menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong kontribusi kota/kabupaten dalam pengembangan Kekayaan Intelektual. Di Kabupaten Kebumen sendiri, sudah terdapat beberapa produk yang mendapatkan sertifikat Standar Deviasi Geografis (SDG) dan tengah diupayakan pendaftaran lebih lanjut, termasuk rencana pengajuan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) tahun depan.
"Saat ini sudah ada 108 calon pendaftar KI dari Kebumen, 85 di antaranya sudah mengirim proposal dan 61 telah lolos seleksi administrasi," jelas Ika.
Sesi materi disampaikan oleh Tri Junianto, Analis KI Ahli Muda dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa mendaftarkan Kekayaan Intelektual bukanlah kewajiban, namun menjadi keharusan bagi mereka yang menginginkan perlindungan hukum dan pengakuan resmi dari negara.
"KI adalah aset bernilai tinggi yang bersifat tidak berwujud, namun memiliki kedudukan hukum sebagai benda bergerak yang dapat dimiliki dan dipindahtangankan," terang Tri.
Ia juga menegaskan pentingnya izin tertulis dari pemilik hak jika seseorang ingin menggunakan karya atau merek milik orang lain. Dalam konteks hukum, pelanggaran KI termasuk delik aduan, yang berarti hanya pemilik sah yang dapat melaporkan pelanggaran tersebut secara hukum.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan jika setiap karya perlu mendapatkan manfaat perlindungan hak kekayaan intelektual.
"Setiap hak kekayaan intelektual, perlu mendapatkan perlindungan hukum, hal ini agar tidak digunakan atau diakui oleh orang lain sebagai karya ya. Oleh karenanya perlu untuk didaftarkan, " kata Heni.
Sesi diskusi menjadi bagian menarik dalam kegiatan ini. Salah satu pertanyaan diajukan oleh Febri dari BAPPERIDA, mengenai status logo yang dibuat menggunakan teknologi AI. Menanggapi hal ini, Tri menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tidak dapat didaftarkan sebagai HKI karena AI bukan subjek hukum.
Pertanyaan lain datang dari Unggul pegawai RSUD, yang tengah mengembangkan inovasi di bidang fisioterapi. Ia mempertanyakan kemungkinan pendaftaran atas inovasi tersebut sebagai paten sederhana. Tri menjelaskan bahwa selama terdapat izin dari seluruh pihak yang terlibat, pendaftaran tetap bisa dilakukan, bahkan jika kolaborasinya berskala internasional, seperti dengan lembaga di Finlandia.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan produktif, sekaligus memperkuat peran daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.

